Pakai Knalpot Brong, Kapolda: Tidak ada Pandang Bulu Dalam Penindakan

BERITA28 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menegaskan tidak ada pandang bulu dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Bahkan dia menyebut jika pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pimpinan, anggota harus berani memberikan tilang.

Helmy menuturkan, tidak ada “diskon” bagi pelanggar lalu lintas, untuk kalangan Kepolisian itu sendiri.

“Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada tebang pilih terutama anggota yang melanggar,” kata Helmy usai acara Analisa dan Evaluasi Tahunan Polda Lampung, Kamis (25/1/2024) siang.

Menurutnya, anggota Polri yang melanggar lalu lintas patut diberikan surat tilang sesuai dengan perundang-undangan, baik itu sedang dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas.

“Bahkan, kalau saya (kapolda) melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang,” kata Kapolda.

Kemudian hal lain yang tidak kalah penting yakni penggunaan knalpot brong (racing). Menurutnya, tidak sepatutnya anggota memasang knalpot brong itu di kendaraan pribadi.

Helmy mengatakan, anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Oknum anggota yang mengendarai atau memasang knalpot brong akan ditilang,serta tindakan Disiplin,” tegas Helmy. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *