MEDIAPUBLIKA.com – Buntut pengerusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dan telah menetapkan dari 10 orang tersangka menjadi 12 orang tersangka.
Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro.
“Dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat (21/5) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka,” kata Pandra, Minggu (23/5/2021).
Pandra menjelaskan, RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi dan dilakukan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, kemudian statusnya dinaikan ketingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.
“Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 12 orang tersangka,” tutup Pandra. (Gnd/penmas).