MEDIAPUBLIKA.com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tidak ingin membuat masyarakat kecewa hingga bertindak main hakim sendiri seperti pembakaran Mapolsek Candipuro beberapa hari lalu.
Korps Bhayangkara di Lampung langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku Curas, Curat, Curanmor (C3) yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad mengatakan, dalam waktu 3 hari ini (kamis -sabtu) Polres jajaran telah menjawab penekanan dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno untuk menindak tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung.
Berdasarkan data yang kami himpun sebanyak 14 kasus C3 berhasil diungkap Polres jajaran dengan 25 tersangka, kata Pandra, Minggu (23/5/2021).
Masih kata mantan Kapolres Meranti ini, dari 14 kasus C3 yang berhasil diungkap tersebut dapat kami rincikan :
1. Polresta Bandar Lampung mengungkap 4 kasus C3 dengan 4 tersangka.
2. Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka (mengalami luka tembak karena melawan petugas)
3. Polres Way Kanan mengungkap 1 kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan 7 tersangka.
4. Polres Lampung Utara mengungkap 3 kasus C3 dengan 4 tersangka.
5. Polres Lampung Timur mengungkap 3 kasus C3 dengan 4 tersangka (1 tersangka luka tembak karena melawan petugas)
6. Polres Tanggamus mengungkap 1 kasus C3 dengan 4 tersangka.
7. Polres Lampung Tengah mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka.(meninggal dunia dengan luka tembak karena melawan petugas)
Pandra menghimbau bagi para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar”, tutup Pandra. (Gnd/penmas)