MEDIAPUBLIKA.com – Sejalan dengan stabilitas sektor jasa keuangan nasional yang terjaga dan didukung permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai dan profil risiko yang terkelola dengan baik, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung turut menjaga agar kinerja sektor jasa keuangan di wilayah Lampung baik industri perbankan, industri pasar modal dan industri keuangan non bank terus membaik dan tumbuh positif pasca pandemi.
“Kinerja sektor jasa keuangan yang terus tumbuh positif, tingkat literasi dan inklusi keuangan yang terus meningkat serta sektor riil yang semakin pulih pasca pandemic, diyakini akan mampu mendukung pengembangan ekonomi daerah Provinsi Lampungā kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, Rabu (28/2).
Pembiayaan perbankan kepada sektor UMKM di Lampung bahkan mencapai angka tertinggi pasca pandemi yakni mencapai 39,79% dari total kredit atau sebanyak Rp30,98 Triliun. Dukungan industri perbankan terhadap pembiayaan UMKM ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap program pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas dan keuangan yang berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung yang tumbuh sebesar 4,55% di Tahun 2023, merupakan tertinggi Pasca Pandemi.
Pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung yang terus melanjutkan tren positif turut didukung dengan penyediaan dana dari sektor jasa keuangan baik dari sektor Perbankan, Industri Keuangan non-Bank (IKNB) dan Pasar Modal.
Dalam rangka terus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan, OJK memberikan dukungan melalui kebijakan konsolidasi dan sinergi antar lembaga jasa keuangan sehingga pada gilirannya turut memberikan daya dukung bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, OJK melakukan penguatan dari aspek kapasitas kelembagaan, permodalan dan peningkatan tata kelola.
Kebijakan sebagaimana dimaksud tersebut salah satunya adalah pemantauan atas pelaksanaan konsolidasi perbankan baik pemenuhan modal inti minimum maupun merger dan konsolidasi antar bank sehingga industri perbankan dapat menjadi lebih sehat, efisien, kuat, berdaya saing dan berintegritas.
PERKEMBANGAN SEKTOR PERBANKAN
Kinerja perbankan di Provinsi Lampung menunjukkan pertumbuhan yang positif, tercermin dari Aset perbankan di Provinsi Lampung Triwulan IV-2023 mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan Triwulan IV-2022 yaitu meningkat sebesar Rp8,86 Triliun atau tumbuh sebesar 7,61% dari sebesar Rp116,42 Triliun menjadi sebesar Rp125,27 Triliun (yoy). Jika dibandingkan dengan posisi Triwulan III-2023 (qtq) total aset tercatat meningkat sebesar Rp2,72 Triliun atau 2,22% dari sebesar Rp122,55 Triliun menjadi Rp125,27 Triliun.
Kinerja intermediasi berupa penyaluran kredit perbankan Lampung di Triwulan IV-2023 mengalami peningkatan sebesar Rp1,07 Triliun atau 1,39% jika dibandingkan dengan periode Triwulan IV-2022 (yoy) dari sebesar Rp76,80 Triliun menjadi sebesar Rp77,86 Triliun. Pertumbuhan tersebut didorong oleh peningkatan kredit di sektor penerima kredit bukan lapangan usaha naik Rp30,31 Triliun (tumbuh 5,09%), sektor perdagangan besar dan eceran naik sebesar Rp17,5 Triliun (tumbuh 1,43%), sektor perantara keuangan naik Rp4,91 Triliun (tumbuh 9,33%) dan sektor industry pengolahan naik sebesar Rp4,83 Triliun (tumbuh 9,08%).
Namun demikian, laju tersebut tertahan oleh 3 sektor yang mengalami kontraksi kredit yakni sektor transportasi, sektor pertanian, dan sektor jasa pendidikan. Sementara itu, jika dibandingkan dengan periode triwulan III-2023 (qtq) kredit mengalami peningkatan sebesar Rp1,49 Triliun atau 1,95% dari sebesar Rp76,37 Triliun menjadi sebesar Rp77,86 Triliun.
Penghimpunan DPK Provinsi Lampung menunjukkan pertumbuhan sebesar Rp1,43 Triliun pada Triwulan IV-2023 atau meningkat sebesar 2,31% dari triwulan IV-2022 (yoy) sebesar Rp61,74 Triliun menjadi sebesar Rp63,16 Triliun. Jika dibandingkan dengan Triwulan III 2023, DPK Lampung terkoreksi sebesar Rp0,76 Triliun atau sebesar 1,18% (qtq), yaitu dari sebesar Rp63,92 Triliun menjadi sebesar Rp63,16 Triliun akibat penurunan simpanan dalam bentuk giro.
Pada triwulan IV tahun 2023 kredit UMKM secara year on year (yoy) meningkat sebesar Rp3,07 Triliun atau tumbuh 11,02% dari Rp27,91 Triliun pada triwulan IV tahun 2022 menjadi sebesar Rp30,98 Triliun pada posisi Triwulan IV 2023. Peningkatan kredit UMKM ini membawa kepada share kredit UMKM kepada total kredit yang semakin meningkat dari 36,34% menjadi 39,79%.
Sementara kinerja kualitas kredit UMKM tetap terjaga dibawah threshold 5%, tercatat terdapat peningkatan sebesar 0,66% yaitu dari sebesar 3,34% menjadi sebesar 4,00%. Peningkatan NPL disebabkan oleh peningkatan nominal kredit bermasalah sebesar Rp0,31 Triliun dari sebesar Rp0,93 Triliun menjadi Rp1,24 Triliun.
Sementara penyaluran KUR dengan berbagai kebijakan baru di awal tahun 2023, tercatat mampu menyerap 74,35% dari kuota KUR yang diberikan tahun 2023 atau sebesar Rp8,45 Triliun dari target Rp11,37 Triliun dan diberikan kepada 173.353 debitur. Kualitas kredit KUR tetap terjaga rendah dengan rasio NPL hanya sebesar 0,04% atau nominal sebesar Rp3,69 Miliar.
OJK akan terus mendukung kinerja perbankan melalui kebijakan-kebijakan yang diperlukan sehingga dapat terus tumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko. (*).