Pembangunan Jaringan Irigasi di Way Rengas Desa Bangun Rejo Lamsel Tidak Sesuai SOP

LAMPUNG SELATAN62 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pembagunan jaringan irigasi permukaan (DAK) di Desa Way Rengas Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.

Didampingi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Way Rengas Desa Bangun Rejo dengan menggunakan anggaran berdasarkan papan informasi yang di pasang tertanggal 06 Juni Tahun 2021 sebesar Rp.1.381.515.591,89 dan dikerjakan oleh CV. AGENG JAYA.

Namun pada fakta yang ada di lapangan Pembangunan Irigasi Tersier Mengalami Kerusakan yang belum genap satu tahun, banyak sekali aduan-aduan masyarakat terkait kerusakan pembagunan jaringan irigasi bahkan saat di lihat dilapangan tidak sesuai Standar Operasional (SOP) yang mengakibatkan ke retakan dan lubang setiap dasar irigasi.

Pada hari Rabu tanggal 02 Februari tahun 2022 telah mengadukan terkait kerusakan Pembangunan Saluran Air Tersier Way Rengas di Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Kepada Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Way Rengas Desa Bangun Rejo.

Kecamatan ketapang Kabupaten Lampung Selatan sudah melayangkan surat kepada Dinas PU, untuk melakukan perbaikan irigasi tersier way Rengas yang ada di Desa Bangun Rejo.

“Dalam Hal ini kami memohon kepada Bupati Lampung Selatan Terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan. Demikian Surat Aspirasi dan Pengaduan ini kami sampaikan agar segera mendapat tanggapan dari Bapak selaku Bupati Lampung Selatan,” kata Imam Rozali Ketua P3A, Senin (23/5/22).

Namun sampai saat ini belum juga ada respon dan tanggapan dari dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *