MEDIAPUBLIKA.com – Selama dua pekan pasca libur hari besar keagamaan Idul Fitri 1442 H pemerintah daerah harus mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat terutama wilayah yang masih dalam zona orange dan merah.
Pemda juga diminta untuk tidak membuka tempat wisata bagi daerah yang berzona orange dan merah, di luar itu masih dapat dibuka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Demikian salah satu kutipan arahan Presiden RI Joko Widodo kepada Kepala Daerah se-Indonesia Tahun 2021. Menanggapi instruksi dari Presiden RI dan Gubernur Lampung untuk memonitoring kegiatan masyarakat pasca libur Idul Fitri 1442 H, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad beserta segenap unsur forkopimda Lampung Tengah, segenap kepala OPD terkait langsung memantau beberapa posko pengamanan diantaranya posko di Rest Area 172 .
Di posko Rest Area 172 Bupati juga memimpin Apel Kesiapan anggota yang bertugas. Dalam arahannya kepada petugas, Bupati Musa mengatakan bahwa petugas harus terus siaga dan tidak boleh lengah.
“Petugas juga diminta melakukan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab, karena yang kita lakukan ini bukan hanya membantu masyarakat Lampung Tengah namun juga membantu seluruh masyarakat Indonesia dalam hal memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan adanya posko penyekatan ini,” jelas Musa Ahmad, Selasa (18/5/2021).
Selain itu, Bupati Musa juga menyerahkan hibah sebanyak 5000 alat rapid tes yang akan dipergunakan bagi pemudik secara gratis.
“Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah akan mengetatkan pelaksanaan protokol kesehatan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Petugas juga akan dikerahkan untuk mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.
“Sesuai instruksi dari Presiden RI dan Gubernur Lampung dan memang sudah kita terapkan, untuk protokol kesehatan akan semakin diperketat, kita tidak boleh lengah,” tutupnya. (**).