MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), melalui bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pesibar, menggelar rapat perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2023 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di Ruang Rapat Sekda, Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Senin (25/9).
Rapat tersebut diikuti Tim TPP terdiri dari Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) dan dipimpin langsung oleh Plt. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd.
Plt. Sekda Jon Edwar mengatakan kegiatan rapat Perubahan Perbup Nomor 16 Tahun 2023 tentang pemberian TPP Pegawai Negeri Sipil (TPP) tersebut dalam rangka mengakomodir perubahan mekanisme kehadiran PNS di lingkungan Pemkab Pesibar.
“Rencananya BPKAD dan Diskominfotiksan akan memformulasikan kehadiran PNS menggunakan aplikasi atau berbasis online,” ungkap Jon.
Artinya, lanjut Jon, penerimaan TPP para PNS akan ditentukan dari tingkat kehadiran masing-masing PNS. “Sehingga ketika tingkat kehadiran PNS tidak maksimal sesuai waktu yang telah ditentukan untuk login kehadiran, TPP PNS terpotong secara otomatis,” ucapnya.
Dimana jadwal kehadiran PNS yang telah ditentukan mulai dari Pukul 06.30 WIB sampai 07.30 WIB dengan mekanisme penghitungan terlambat hadir per 30 menit. “Jika PNS terlambat hadir dari 07.30 WIB, maka TPP PNS akan terpotong,” pungkasnya.
“Saat ini masih dalam tahap kesiapan aplikasi. Dimana dijadwalkan penerapan rencana tersebut akan dimulai pada akhir Tahun 2023,” tutupnya. (*).