Pemkot Bandar Lampung Siapkan Damkartan di Setiap Pos

BANDAR LAMPUNG13 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) di setiap pos yang tersebar di setiap Kecamatan, sebagai bentuk siaga kebakaran.

“Tahun ini telah masuk penambahan satu pos di Kecamatan Kedaton. Idealnya memang satu kecamatan satu pos,” ungkap Kepala Dinas Damkartan, Anthoni Irawan di Bandar Lampung, pada Sabtu (24/5).

Dia mengatakan, Damkartan telah mengoperasikan 22 unit mobil pemadam kebakaran dan kendaraan penyelamatan untuk 20 kecamatan di Bandar Lampung.

Diungkapkannya bahwa dari total 17 pos, 16 berada di setiap kecamatan dan satu pos berada di Mako Tandean, kantor dinas Damkartan. Dari 22 armada yang ada, 16 ditempatkan di pos kecamatan, empat di Mako Tandean, dan dua unit merupakan kendaraan rescue dari bidang penyelamatan.

Tiga kecamatan yang belum memiliki pos mandiri adalah Teluk Betung Barat, Enggal, dan Tanjung Karang Pusat. Namun menurut Anthoni, pelayanan tetap dimaksimalkan melalui pos terdekat.

Terkait kewajiban pajak kendaraan, Anthoni menyebut sejak 2024, kendaraan Damkar tak lagi mendapatkan perlakuan pajak khusus. Kini, tarif pajaknya disamakan dengan kendaraan reguler.

“Dulu kendaraan Damkar kena pajak khusus, lebih rendah. Sekarang sudah disetarakan dengan kendaraan biasa,” jelasnya.

Adapun besaran pajak yang dikenakan berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per unit, tergantung kapasitas dan jenis kendaraan. (*).