Pemprov Lampung dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Solusi Terkait Gaji Guru PPPK

MEDIAPUBLIKA.com – Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung terkait Gaji Guru PPPK, di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Senin (03/4/23).

Rapat tersebut menghasilkan solusi bersama, dimana Sekdaprov Lampung bersama Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung sepakat untuk menyelesaikan masalah penggajian 422 Guru PPPK yang masuk pada formasi PPPK 2022 dan telah ditempatkan.

Selain itu juga memprioritaskan 1007 Guru PPPK yang telah lulus Passing Grade (PG) untuk diusulkan penempatannya ke Kemenpan-RB dan digaji pada anggaran perubahan 2023.

“Jadi kapasitas 1007 guru PPPK ini kita bedakan dalam proses penganggaran dan anggarannya menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) 2023 yang 7130 guru PPPK dan nanti kita mengusulkan anggaran untuk yang 6123 guru PPPK selanjutnya,” ucap Fahrizal.

Sekdaprov meminta Dinas Pendidikan dan BKD berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan 1007 Guru Honorer yang lulus Passing Grade dan diajukan ke pusat.

“Prioritas 1007 guru ini dengan surat Gubernur dan dibawa ke pusat. Insya Allah di 2023 ini semua persoalan guru ini selesai dan gajinya sudah dianggarkan,” kata Sekdaprov.

Dalam rapat juga terungkap, dari data yang diterima oleh Komisi V, di tahun 2022 dinyatakan lulus Passing grade sebanyak 1429 dan baru akan ditempatkan 422 orang. Adapun 1007 orang yang sudah lulus PG, akan dimasukkan di anggaran perubahan 2023.

Adapun sumber alokasi anggaran gaji berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang didalamnya dialokasikan peruntukan gaji guru PPPK di Provinsi Lampung, sebesar 109 miliar.

Selanjutnya Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 212 bahwa jumlah formasi tenaga PPPK tahun 2022 sebanyak 422 orang dan tahun 2023 sebanyak 7130 orang.

Dalam kesempatan tersebut Yanuar Irawan menyampaikan kembali solusi yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto tentang kepastian anggaran gaji di tahun 2023 bagi guru PPPK di Provinsi Lampung.

“Jadi hampir dipastikan Rp.109.279.728.000 ini untuk menggaji 422 orang guru PPPK ditambah 7130 orang,” tegas Yanuar Irawan

“Satu solusi yang diberikan oleh Pak Sekda tadi, bahwa anggaran untuk tambahan 7130 guru PPPK tadi dikurangi dulu 1007 guru PPPK sehingga terakomodir lah gaji 1007 guru PPPK pada tahun 2023 ini,” lanjut Yanuar Irawan.

Seluruh perwakilan Guru PPPK yang hadir menyambut baik solusi bersama yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.

“Ternyata permasalahan Guru Honorer di Provinsi lampung dapat diselesaikan dengan baik dan musyawarah,” kata Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *