MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung melakukan Sosialisasi Kebijakan Penerapan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) se-Provinsi Lampung, di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Selasa (22/03/22).
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, yang pertama Cahyono Tri Birowo Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana.
Kemudian yang kedua Hamzah Fansuri Analis Kebijakan Muda pada Asisten Deputy Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan yang ketiga Syopiansyah Jaya Putra Staf Ahli Gubernur Lampung, dengan moderator Ganjar Jationo Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Minhairin saat membuka kegiatan tersebut menyatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya melaksanakan percepatan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu dari pusat hingga ke daerah.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Ir. Joko Widodo, agar Pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat dan efektif.
Menurut Gubernur terdapat empat sektor strategis akselerasi tranformasi digital sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.
“Pemprov Lampung melalui Dinas Kominfo berusaha mencakup berbagai bidang secara komprehensif, salah satunya dalam pelaksanaan SPBE untuk mengembangkan pemerintahan digital,” ucapnya.
“Kita harus mampu melakukan transformasi digital dalam rangka mencapai tujuan reformasi birokrasi yaitu mewujudkan pemerintahan yang terbuka partisipatif, inovatif, dan akuntable, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Minhairin juga menyampaikan pesan Gubernur Lampung agar peserta Sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga pengetahuan dan wawasan yang diperoleh dapat dijadikan sebagai wahana untuk meningkatkan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di daerahnya masing-masing.
Menurut Ganjar Jationo, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta dari berbagai Dinas yang terkait langsung dengan penerapan SPBE, baik Provinsi maupun Kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan penerapan tata kelola SPBE, memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang apa yang diamanatkan Perpres No. 95 tahun 2018 tentang SPBE, kemudian memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang kebijakan-kebijakan SPBE di Provinsi Lampung sesuai Peraturan Gubernur No. 51 tahun 2020, menjelaskan peranan perangkat daerah dalam melakukan SPBE, dan terakhir menjelaskan progres pelaksanaan SPBE di Provinsi Lampung.
Cahyono Tri Birowo Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dalam paparannya menjelaskan materi terkait Pemerintahan digital menuju satu data Indonesia dan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan melalui perkembangan dan penerapan SPBE dari tahun 2020 hingga tahun 2024.
“Dengan tahapan pada tahun 2020 dilakukan penguatan tata kelola, tahun 2021 Penguatan Layanan SPBE, tahun 2022 penguatan infrastruktur SPBE, tahun 2023 pembangunan Tik 4.0, dan tahun 2024 pengembangan Tik 4.0,” kata dia.
Sementara itu, Hamzah Fansuri Analis Kebijakan Muda pada Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE memaparkan materi terkait Pemantauan dan Evaluasi SPBE tahun 2021 Provinsi Lampung.
Adapun sasaran dan tujuan evaluasi SPBE dilakukan untuk mengukur capaian penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemda serta indek SPBE Nasional. Mendorong instansi pusat dan pemda menerapkan SPBE dan melakukan Transformasi Digital. Serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerapan pelayanan administrasi dan publik.
Adapun Syopiansyah Jaya Putra Staf Ahli Gubernur Lampung pada paparannya menerangkan hal-hal terkait Reformasi Birokrasi, SPBE, Satu Data Indonesia, Keamanan Informasi, dan Evaluasi SPBE di Provinsi Lampung. (*).