Mediapublika.com – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat budaya kerja yang bersih, nyaman, dan sehat melalui peluncuran Gerakan ASRI.
Program ini ditetapkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Kebijakan tersebut bertujuan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang tertata, sehat, serta mendukung peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh perangkat daerah untuk menerapkan budaya kerja yang menekankan pada kebersihan, kerapian, serta kenyamanan ruang kerja.
Langkah ini dinilai penting untuk membangun disiplin dan profesionalitas aparatur sipil negara.
Gerakan ASRI juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan pegawai untuk menjaga lingkungan kantor tetap bersih dan sehat.
Pemerintah menilai lingkungan kerja yang tertata akan berdampak positif terhadap produktivitas serta kualitas pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong setiap organisasi perangkat daerah untuk melakukan penataan ruang kerja, pengelolaan kebersihan lingkungan, serta pemeliharaan fasilitas kantor secara berkala.
Melalui gerakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap tercipta budaya kerja yang lebih tertib, sehat, dan profesional sehingga dapat meningkatkan kinerja birokrasi serta pelayanan kepada masyarakat.
