Pemprov Lampung Resmi Perpanjang Pemutihan Pajak, Abdul Munir: Langkah yang Strategis

POLITIK35 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Keputusan ini disambut baik oleh DPRD Lampung, namun tetap disertai sejumlah catatan penting demi memastikan efektivitas dan dampak maksimal terhadap pendapatan daerah.

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menilai perpanjangan tersebut merupakan langkah strategis untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), mengingat hasil program pemutihan sebelumnya dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025 belum mencapai target yang diharapkan.

Meski demikian, Munir mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada perbaikan layanan serta sosialisasi yang merata kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital dalam pembayaran pajak guna mempermudah akses masyarakat dan mencegah praktik pungutan liar serta calo. Menurutnya, Pemprov harus mulai meninggalkan sistem pembayaran tunai dan mengintegrasikan data nomor induk kependudukan (NIK) dengan data kendaraan bermotor.

“Dengan sistem ini, masyarakat cukup memasukkan NIK mereka dalam aplikasi dan informasi jenis kendaraan serta jumlah tagihan pajak akan langsung muncul secara otomatis,” jelas Munir, Senin (28/7/25).

Langkah digitalisasi ini, kata Munir, tidak hanya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga memberi Pemprov data yang akurat untuk memetakan jumlah wajib pajak serta memperkirakan potensi penerimaan daerah. Data tersebut penting sebagai dasar penetapan target PAD di sektor PKB pada tahun-tahun mendatang.

Selain soal digitalisasi, Munir juga meminta agar Pemprov memberikan kemudahan administrasi bagi warga yang mengalami kendala saat ingin membayar pajak. Banyak masyarakat enggan membayar pajak karena BPKB kendaraan berada di tangan leasing, koperasi, atau lembaga keuangan lain.

Untuk mengatasi hal ini, ia menyarankan agar surat keterangan dari leasing atau dokumen pendukung lainnya dapat diterima sebagai pengganti BPKB asli. Begitu pula untuk perpanjangan plat nomor, cukup dengan fotokopi identitas pemilik pertama dan surat jual beli bermaterai.

Munir juga menyoroti pentingnya sosialisasi masif dan terarah agar informasi mengenai program pemutihan dan ketentuan baru ke depan dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa Pemprov berencana menghentikan program pemutihan di masa depan dan akan menerapkan penghapusan data kendaraan jika pemilik menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut.

Informasi ini, menurutnya, harus disampaikan hingga ke tingkat RT agar tidak menimbulkan kebingungan atau kecemasan di kemudian hari.

Tak hanya masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga diminta untuk aktif menyasar potensi pajak dari sektor swasta, institusi pemerintah, dan perusahaan besar yang masih memiliki tunggakan.

Selain itu, Munir mendorong Pemprov menjalin komunikasi dengan Jasa Raharja Pusat agar biaya Jasa Raharja bisa digratiskan selama program pemutihan, seperti yang sudah diterapkan di Provinsi Banten.

Ia juga mendorong agar pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB dianggarkan secara jelas dalam APBD 2026 untuk mendanai pembangunan infrastruktur jalan. “Pembangunan jalan harus menjadi prioritas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, mobilitas ekonomi, serta pengembangan sektor pariwisata,” jelas Munir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *