Pemprov Lampung Selenggarakan FGD Bahas Produk Hukum Daerah yang Terdampak UU Nomor 11 Tahun 2020

MEDIAPUBLIKA.com – Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, menjadi narasumber pada acara Focus Group Discussion (FGD) Produk Hukum Daerah yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Turunan Undang – Undang Cipta Kerja Klaster Penyederhanaan Perizinan, di Gedung Pusiban, Senin (4/10/21).

Omnibus Law Cipta Kerja yang terdiri dari dari 11 klaster telah membawa implikasi terhadap regulasi daerah, diantaranya yaitu mengakibatkan deregulasi berbagai peraturan daerah sebagai delegasi norma dari aturan yang lebih tinggi.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk segera melakukan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah dalam upaya penyelenggaraan otonomi tugas secara optimal.

Salah satu hal yang dibahas dalam kegiatan tersebut yaitu Klaster Perizinan Cipta Kerja yang diupayakan untuk penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, investasi Pemerintah
Pusat dan percepatan proyek strategis nasional, penyederhanaan perizinan dengan memberikan kemudahan persyaratan dan tata cara perizinan serta informasi seluas-luasnya.

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra, Regulasi daerah yang mengatur perizinan harus diselenggarakan dengan cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Qudrotul Ikhwan memaparkan, tujuan dari perizinan adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Qudratul berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja ini, Pemerintah Provinsi Lampung bisa melakukan percepatan dalam menyusun Regulasi, terutama yang terkait dengan perizinan.

“Saya berharap dengan adanya forum ini, akan memperkaya dan mempercepat penyusunan regulasi untuk membingkai iklim investasi agar semakin kondusif, lancar dan semakin memberikan kepastian hukum,” ujar Qudrotul Ikhwan.

Dirinya juga mengatakan, penyusunan Standar Operasi Prosedur harus disederhanakan guna mempermudah masyarakat dan pekerja. Selain itu, menurut Qudrotul perizinan sekarang haruslah mudah, cepat, punya kepastian hukum dan gratis. (Kmf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *