Pemprov Lampung Siapkan Pelantikan Penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji dan Tubaba

MEDIAPUBLIKA.com – Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, memimpin Rapat Persiapan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Bupati Mesuji, Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat dan Penjabat Bupati Pringsewu Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Staf Ahli, Selasa (17/5/22).

Hadir dalam Rapat Kadis PMDes & Transmigrasi, Kadis PP & PA, Kasi Kominfo & Statistik, Kasat Pol PP, Perwakilan RSUDAM, Karo Umum, Karo Adpim, Karo Pem & OtDa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, menjelaskan Dasar Pelaksanan kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena diberhentikan.

Peraturan Presiden R.I. Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 17 ayat (3) Bahwa “Gubernur atas nama Presiden melantik Bupati dan Walikota” dan ayat (4) bahwa “Pelantikan Bupati dan Walikota dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi yang bersangkutan dan/atau di Ibukota Negara untuk Gubernur dan di ibu kota Kabupaten/Kota yang Bersangkutan”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka ditunjuk Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, menambahkan Acara pelantikan penjabat Bupati Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Pringsewu direncanakan akan dilaksanakan pada hari minggu tanggal 22 Mei 2022 (Tentatif), bertempat di Balai Keratun Lantai III Kantor Gubernur Lampung dimulai pukul 9.00 WIB hingga selesai.

Dalam rapat tersebut membahas pembagian tugas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penanggungjawab kegiatan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, menegaskan bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan pelantikan walaupun jatuh pada hari libur. (*).