Pemprov Lampung Terima Penghargaan Atas SK Alokasi Pupuk Bersubsidi Tercepat

MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Provinsi Lampung menerima penghargaan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Alokasi Pupuk Bersubsidi Tercepat dan Input e-Alokasi terbaik.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pertanian RI, Dr H. Syahrul Yasin Limpo, S.H, M.H dan diterima plt. Kabid PSP Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Tubagus M Rifki, SP., M.Si. pada acara Sosialisasi Perubahan Kebijakan Pupuk, di Hotel Bigland Bogor, Jawa Barat, Senin (7/11/2022).

Tubagus M. Rifki, menjelaskan bahwa penghargaan yang diberikan kepada Pemprov Lampung tersebut didasarkan atas penerbitan Keputusan Gubernur Lampung nomor: G/563 /V.21/HK/2022 Tentang Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung TA 2023. Yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 5 Oktober 2022.

Dalam SK tersebut juga menjelaskan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 menurut jenis, jumlah dan sebaran Kabupaten/kota se Provinsi Lampung.

Selain itu SK juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023, dengan besaran Pupuk Urea Rp. 2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram; Pupuk NPK Rp. 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah) per kilogram; dan Pupuk NPK untuk Kakao Rp. 3.300,00 (tiga ribu tiga ratus rupiah) per kilogram.

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 dari kios pengecer kepada petani menggunakan aplikasi Kartu Petani Berjaya berbasis elektonik (e-KPB).

Untuk tahun 2023 Provinsi Lampung mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi: Urea : 344.307 ton; NPK : 228.519 ton; dan NPK Formula Khusus untuk tanaman kakao: 11.127 ton.

“Ditargetkan akhir November 2022 seluruh kabupaten sudah menyelesaikan alokasi perkecamatan sampai dengan perpetani yang berhak menerima pupuk bersubsidi tahun 2023,” ujarnya.

Selain Pemprov Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menerima penghargaan yang sama dari Kementerian Pertanian RI. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *