Pemutihan Pajak di Lampung Berlangsung Selama Enam Bulan

MEDIAPUBLIKA.com – Anggota Komisi III DPRD Lampung menyatakan pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlangsung selama enam bulan (April – September 2021). Dengan 15 kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) induk dan pembantu yang ada di wilayah Lampung.

“Pemutihan benar tanggal 1 April sampai  dengan bulan September tahun 2021 atau selama enam bulan,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing, Selasa (23/3/2021).

Kemudian, Noverisman melanjutkan, Pemutihan dilakukan kepada semua jenis kendaraan bermotor dan pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bebas biaya balik nama ( BBN II), pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dihapuskan denda tunggakan dan biaya pokok tetap dibayarkan. Tetapi mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar Provinsi maupun dalam Provinsi Lampung.

Ia menjelaskan, untuk mekanisme pelayanan pendaftaran dilaksanakan secara online guna mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan wajib pajak yang telah mendaftar harus menunjukkan bukti pendaftaran online ke petugas posko (Crisis center).

“Untuk pelayanan rencananya diberlakukan secara online dan wajib pajak membawa bukti pendaftaran onlinenya, nanti di posko crisis center akan disediakan pengecekan suhu oleh petugas dinas kesehatan (Apabila ditemukan wajib pajak suhu diatas 37,3 diarahkan untuk ke Rumah Sakit terdekat),  petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan dan petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan,” ujarnya.

Setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke cek fisik (Mati STNK) dan loket pendaftaran lalu petugas mengarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing (Perpanjangan, Rubentina dan BBN II).

“Kalau sudah lengkap semuanya tinggal pembayaran pajak masing-masing kemudian dalam satu hari pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan dibagi menjadi tiga sesi yakni sesi pertama dari pukul 08:00 – 10:00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, sesi kedua pukul 10:00 – 12:00 WIB  50 wajib pajak, sesi ketiga pukul 13:00 – 15:00 WIB : 50 wajib pajak,” katanya.

Adanya penurunan daya beli masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 sehingga tertundanya kewajiban pembayaran masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor.

Pada masa pandemi Covid-19 penerimaan PKB dan BBNKB mengalami penurunan sebanyak 40% – 50%.

Target PKB dan BBNKB Provinsi Lampung tahun 2021, PKB Rp. 1. 064.900.000.000,- BBNKB Rp. 624.000.000.000,-.

Sesuai data yang ada di Bapenda terhitung pada tanggal 31 Desember 2020 terdapat potensi pajak kendaraan R4/mobil sebanyak 93.509 unit, R2/motor sebanyak 1.815.414 unit.

Ada 15 kantor samsat induk dan pembantu yang ada di Provinsi Lampung yakni:

1. Samsat Bandar lampung
2. Samsat Gunung Sugih
3. Samsat Kotabumi
4. Samsat Kalianda
5. Samsat Menggala
6. Samsat Sukadana
7. Samsat Metro
8. Samsat Way kanan
9. Samsat Liwa
10. Samsat Tanggamus
11. Samsat Mesuji
12. Samsat Pringsewu
13. Samsat Pesawaran
14. Samsat Tulang Bawang Barat
15. Samsat Pesisir Barat