Penerbitan Peraturan Pergub No 33 Tahun 2020, Arinal Djunaidi di Laporkan ke Kejati Lampung

BERITA26 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR LAMPUNG) telah resmi melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, serta PT. Sugar Group Company (SGC) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Laporan ini terkait penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu dengan cara dibakar, yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.

Dalam laporannya, AKAR menyebutkan bahwa peraturan tersebut memberi keuntungan besar SGC dengan mengurangi biaya operasional melalui pembakaran lahan tebu. Namun, kebijakan ini berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Selama periode berlakunya peraturan tersebut, AKAR Lampung mencatat banyaknya kasus penyakit pernapasan dan kulit di kalangan warga yang tinggal di sekitar area perkebunan.

“Peraturan ini secara tidak langsung melegalkan praktik pembakaran lahan tebu yang menguntungkan perusahaan namun sangat merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in, Senin (8/07/2024).

Indra Musta’in juga menerangkan, peraturan ini melanggar beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Pertanian No. 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling Yang Baik.

“Meskipun Mahkamah Agung telah memerintahkan pencabutan peraturan tersebut pada Maret 2024, dampak kerusakan lingkungan dan kerugian kesehatan masyarakat sudah terjadi selama tiga tahun,” terangnya.

Selain itu, AKAR juga menuntut pertanggungjawaban materiil dari pihak terlapor untuk mengganti kerugian yang dialami masyarakat. Mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera memproses hukum mantan Gubernur dan perusahaan yang terlibat. Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam kurun waktu 7×24 jam, maka kami berencana melanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kami meminta pertanggungjawaban dari Saudara Arinal Djunaidi dan pihak SGC agar mereka mengganti kerugian masyarakat yang terdampak. Jika tidak, kami akan melanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Agung,” tegas Indra.

Lebih lanjut Indra mengatakan, laporan ini didahului dengan pengaduan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI pada 13 Juni 2024. Namun, atas petunjuk Kejagung RI, laporan ini juga perlu disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung agar penanganan kasus berjalan sesuai prosedur struktural.

Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi keadilan dan perlindungan bagi masyarakat serta lingkungan hidup di Provinsi Lampung.

“Kami sangat berharap pihak Kejati Lampung segera memproses dan memanggil terlapor guna kepentingan hukum atas dugaan KKN ini,” tutup Indra. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *