Pengacara Ibu Bhayangkari Laporkan Oknum Penyidik Polres Tanggamus ke Divpropam Mabes Polri

MEDIAPUBLIKA.com – Ade Puspita Dewi selaku korban kasus penggelapan tanah miliknya yang berada di Tanggamus melalui kuasa hukumnya Indah Meylan, S.H., meminta keadilan pada penegak hukum, karena kasusnya di A2 (Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan). Hal itu di ungkapkan saat konferensi pers di cafe Hotel City Hub, Selasa (13/6/23).

Dalam konferensi pers tersebut dia menyampaikan bahwa berkas laporan yang di serahkan ke Polres Tanggamus beberapa waktu lalu, dirasa sudah cukup jelas dan lengkap.

“Jadi klien saya ini membeli 2 bidang tanah kavlingan, setelah lunas ingin meminta pemecahan sertifikat seperti yang dijanjikan oleh Terlapor, namun sertifikat induk tersebut masih berada ditangan pemilik asli (suhaswanto), sementara terlapor ini gagal bayar dalam perjanjian antara pemilik tanah dan terlapor. Sehingga Pelapor meminta pertanggung jawaban terhadap imingi-iming/janji manis terlapor,” ujarnya.

Kemudian, Pelapor membuat akad perjanjian murabahah kepada semua nasabah yang isinya penambahan modal, faktanya perjanjian tersebut fiktif belaka. kapan dia memberi penambahan modal kepada klien kami? Karena setiap nasabah itu mengangsur tanah bukan dipinjamkan modal.

“Dalam perjanjian akad yang dibuat oleh terlapor tersebut yang sudah di tuangkan dan jelas dalam isi perjanjian tersebut jika ada perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, disini lah jelas niat dari awal terlapor sudah tidak baik, karena yang berkaitan dengan perselisihan ekonomi syariah Pengadilan Agama lah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut (kompetisi absolut) berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2006 segala sesuatu yang bersengketa dengan syari’ah itu ada di Pengadilan Agama artinya kompetensi absolut yang menangani perkara ini adalah di Pengadilan Agama,” tegas Indah.

Disini, lanjutnya, kita duga kuat adanya memang permupakatan jahat dari awal, kenapa pidana kit laporkan dahulu jauh sebelum kita gugat, karena saya melihat ada ketidak beresan dan terlihat banyak sekali kejanggalan yang dilakukan oleh oknum penyidik.

“Pada saat pemeriksaan, banyak fakta-fakta yang sudah kita sampaikan, namun tidak dimasukan dalam berita acara pemeriksaan dan PH selalu meminta agar di undang dalam gelar perkara tersebut, namun selalu diabaikan oleh oknum tersebut.

Terkait unsur penipuannya sudah sangat jelas ada, karena terlapor ini sudah meminta DP terlebih dahulu sebelum adanya perikatan jual beli ke pemilik asli tanah kavlingan tersebut, dan penyidik juga tidak jeli bahwa dalam akad perjanjian seharusnya perselisihan sengketa itu diselesaikan di pengadilan agama. “Namun dibuat oleh terlapor di buat di pengadilan negeri, sehingga para nasabah dibuat kebingungan oleh terlapor dalam mencari keadilan,” tambah Indah.

“Terkait itu kami mohon juga penyidik ini nakal meminta sejumlah uang sesuai dengan yang kita transfer, makanya kami laporkan langsung oknum penyidik ini ke Divpropam Polri supaya tidak ada lagi penyidik-penyidik nakal, jadi kita tegak lurus aja dan menjalankan marwah profesi kita seperti apa. Karena Ini korban istri Bhayangkari masak iya jeruk makan jeruk. Oleh sebab itu, kami mohon agar Divpropam Mabes Polri menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut, supaya citra Polri dimasyarakat terlihat lebih baik,” kata Indah.

“Saya berharap dari kasus ini ada tersangka nya dan buat oknum tersebut cepatlah bertobat supaya menjaga marwah Kepolisian ini benar-benar bersih dimata masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, ketika di konfirmasi oleh awak media, Iptu Hendra Sapuan, SH nomor HP aktif namun tidak diangkat. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *