Pengacara Indah Meylan Desak DJP Bengkulu dan Lampung Segera Melaksanakan Eksekusi Sesuai Amar Putusan

MEDIAPUBLIKA.com – Pengacara Indah Meylan, S.H., selaku Kuasa Hukum Riksan Aripin sebagai pemohon eksekusi melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Bengkulu dan Lampung mendesak agar segera melaksanakan eksekusi sesuai Amar putusan dari Komisi Informasi (KI) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

“Iya kami minta agar mereka melaksanakan sesuai Amar putusan dari Komisi Informasi (KI) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung hingga sampai tingkat Kasasi, dalam hal ini saya selaku Kuasa Hukum Riksan Aripin selaku pemohon kasasi yang kita menangkan,” kata Indah Meylan, S.H saat diwawancarai awak media, di PTUN Bandarlampung, Selasa (13/6/23).

Menurutnya, agenda hari ini adalah pelaksanaan permohonan eksekusi sesuai surat panggilan Nomor: 1/G/KI/2022/PTUN BL yang dipimpin langsung oleh Ketua PTUN ini agar segera melaksanakan isi Amar putusan tersebut yang berbunyi memerintahkan kepada termohon eksekusi untuk memberikan keputusan/laporan pemeriksaan bukti permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013 kepada pemohon eksekusi yang di wakili dalam hal ini oleh Riksan Aripin, karena disini ada kontradiktif berdasarkan surat dari kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung tanggal 3 Februari 2021 dengan nomor surat: S-46/WP J.28/2021 yang berbunyi bahwa bukti permulaan PT. Domus Jaya tahun 2013 telah diberikan keputusan dan disampaikan kepada saudara Aman selaku Direktur Utama PT Domus Jaya yang baru dan saudara Ronald Wijaya selaku direktur PT. Domus Jaya.

“Seharusnya klien kami selaku pemohon agar Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diberikan kepada klien kami selaku pemohon eksekusi. Intinya agenda hari ini Majelis segera memerintahkan kepada termohon eksekusi untuk menyerahkan surat keputusan/LHP tersebut dalam waktu satu Minggu,” kata dia.

Sementara, kata Indah, kami meminta hasil bukti-bukti permulaan tersebut, dan sampai saat ini tidak kunjung diberikan justru diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan, dalam hal ini dalam hal ini kami pemohon wajib pajak diperiksa pada tahun 2013, tadi sudah dijelaskan juga oleh Ketua PTUN ini Amar nya sudah amat jelas karena sudah sampai tingkat Kasasi apa yang dimohonkan segera dilaksanakan oleh Dirjen Pajak.

“Yang kami minta adalah Bukti Pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya yang sampai saat ini kami tidak pernah menerima itu, ini lah yang kami gugat dan Alhamdulillah kita sampai tingkat Kasasi. Kita juga sudah mengirim beberapa surat permohonan sampai saat ini, mudah – mudahan dengan adanya ini bisa membuka tabir semuanya,” ucapnya.

“Mudah-mudahan dalam satu Minggu ini apa yang dimintakan oleh Ketua PTUN sesuai dengan Amar putusan diberikan, kalau tidak kami ada upaya lain apakah kami laporkan ke Mabes Polri lagi terkait penggelapan dokumen negara,” ungkapnya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *