Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif OJK Paparkan POJK No 14 Tahun 2023

BERITA2 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung menggelar Media Gathering bersama insan jurnalis dari Lampung ke Bandung dan Jakarta, 27-29 November 2023.

Kegiatan tersebut dengan mengunjungi home industri di Bandung, kemudian mengajak insan pers nyoba naik kereta cepat Whoosh Bandung-Jakarta dan pengenalan bursa karbon.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto dalam Media Gathering Selasa (28/11/2023) malam di Hotel 88 Marga Besar Jakarta Pusat, melihat keberadaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia.

Hadirnya UU No 4 Tahun 2023 itu dipastikan dapat menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan.

“Ini akan menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita seperti masalah literasi keuangan, masalah crypto dan ditambah juga yang membidangi bursa karbon,” ujar Bambang Hermanto.

Bambang menjelaskan, permasalahan tersebut meliputi adanya ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, hingga kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan. Bambang meyakini, keberadaan UU P2SK tersebut memiliki urgensi yang tinggi untuk segera diimplementasikan.

Tak hanya itu, Bambang menilai, UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan. Untuk itu, Bambang menekankan, bahwa dengan begitu tugas OJK bertambah.

“OJK akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami. Karena bertambahnya bidang kerja OJK,” ujar Bambang.

Sementara itu, Murtaza Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif OJK Pusat mengungkapkan dengan bertambahnya direktorat baru OJK, yang mulai bekerja di Februari 2023. Bertambah juga beban kerja penanganannya.

Murtaza menyampaikan, materi sharing session bursa karbon kepada insan pers Lampung, menyebutkan bahwa landasan hukum perdagangan karbon berawal dari UU No 16 tahun 2016,  tentang pengesahan Paris agreement. Kemudian UU No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Selanjutnya UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selanjutnya Perpres No 98 Tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon (NEK) dan berikutnya landasan hukumnya adalah POJK No 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.

“Upaya-upaya ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas karbon untuk cegah panas bumi,” ujarnya.

Menurut Murtaza, adanya POJK No 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. Presiden Jokowi menginginkan Indonesia menjadi pemain di dunia terkait karbon.

“Tugas OJK yakni melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui Bursa Karbon meliputi pengawasan penyelenggara Bursa Karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa Bursa Karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta pihak, produk, dan atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon,” terangnya. (*).