MEDIAPUBLIKA.com – Tim Penyidik Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan Penggeledahan pada Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa yang beralamat di Jalan Ikan Bawal No. 58 Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, Senin 01 Agustus 2024.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan. S.H., M.H, menjelaskan, Dalam penggeledahan tersebut juga di damping oleh pihak PT Kartika Ekayasa, dimana penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024, dengan tujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan.
“Tim Penyidik berhasil menyita dan membawa dokumen-dokumen, 3 unit Personal Computer dan 1 unit Laptop yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor tersebut,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan. S.H., M.H, Kamis (1/08).
Selama proses penggeledahan, lanjutnya, tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa sehingga proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar. Dokumen dan Barang hasil penyitaan tersebut kemudian oleh Tim Penyidik akan dilakukan proses penelitian barang bukti untuk mendukung proses Penyidikan.
“Penggeledahan yang dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024, terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung,” ucapnya.
Kasi Penkum menjelaskan, Dimana perkara tersebut bermula pada Tahun 2019 PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung terdapat Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung, hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran didalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018.
“Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.942.254.000,00 yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung,” kata dia.
Di dalam proses pemeriksaan, tambahnya, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
“Indikasi awal Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah). Bahwa indikasi awal Kerugian Keuangan Negara tersebut sewaktu waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan Ahli,” jelasnya. (*).