Perkosa ODGJ, Seorang Pemulung Ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung

Hukum37 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Satreskrim Polresta Bandar Lampung tak butuh waktu lama meringkus pria lansia pelaku pencabulan dan pemerkosaan wanita berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Tersangka Malianto (66), warga tinggal di Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsokan alias pemulung barang bekas.

“Benar, dari laporan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pidana perbuatan cabul, tersangka inisal M,” ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (23/4/2024).

Peristiwa ini, kata Umi, dilakukan Malianto kepada korbannya inisal SS (38) di Jalan Pensiun, Gunung Agung, Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Awalnya, Malianto tengah berkeliling mencari rongsokan di sekitar lokasi kejadian tiba-tiba dihampiri korban SS, meminta uang kepada tersangka tapi tidak diberikan.

“Saat tersangka jalan pulang dengan membawa gerobak rongsokan nya, bertemu lagi dengan korban. Saat itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara berdiri dipojok jalan,” ungkap Umi.

Ditengah aksinya tersebut, lanjut Umi, perbuatan bejat tersangka Malianto tertangkap basah oleh kakak korban.

“Tersangka ini langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut,” imbuhnya.

Berbekal laporan keluarga, Polisi tak butuh waktu lama dan langsung mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka Malianto selang sehari kejadian.

Umi menegaskan, perbuatan tersangka Malianto bakal dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Tersangka saat ini telah diamankan dan diperiksa Unit PPA,” ucapnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *