Pernyataan Bernada Ancaman PT HIM Tidak Mempan dalam Hearing Lanjutan DPRD Tubaba

BERITA52 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa, didampingi pengacara dari kantor hukum Justice Warrior Kota Metro menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Rabu (19/1/22).

Hearing kali ini mendapat apresiasi dari kalangan pewarta yang hadir meliput, RDP berjalan dengan lancar dan kondusif meski diwarnai pernyataan kontroversial PT HIM dan aksi unjuk rasa oleh ratusan massa Masyarakat Adat 5 keturunan Bandardewa di luar gedung parlemen.

Kegiatan rapat dengan agenda menyikapi permasalahan sengketa lahan antara ahli waris lima keturunan dengan PT. Huma Indah Mekar (HIM) ini dipimpin ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni, juga dihadiri oleh Gunawan Agung Kuncoro, SH (Anggota Komisi I), Sukardi (Anggota Komisi I), M. Redi Setiawan (Anggota Komisi), Raden Anwar SE.MM (Anggota Komisi III), Arya Saputra (Anggota Komisi II), Eka Setiawati (Komisi I), Ahmad Ridwansyah (Komisi I).

Sementara undangan yang hadir, Bupati Tulangbawang Barat diwakilkan Asisten IlI Rasidi SH., Kepala Kepolisian Resort Tulangbawang Barat diwakilkan oleh AKP Tora Egen Sitompul, Dandim 0412 Lampung Utara diwakilkan oleh Kapten Inf. Jauhari, Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang diwakilkan Leonardo Adiguna, SH MH., Kepala Pertanahan Tulangbawang Barat Abdul Aziz Heru Setiawan, A.PTnh.,M.H, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tulang Bawang Barat diwakilkan Faidil Falerie, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah diwakilkan Jimmy Robiantsyah dan Kadek Budiane, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawangbarat Firmansyah, Kepala Dinas Pertanian Tulang Bawang Barat Samsul Komar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diwakilkan oleh Rodianto, SPd.M.Pd., Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulangbawang Barat Budi Sugianto, SH.

Selain itu, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi berserta rombongan, Kuasa Hukum ahli waris lima keturunan Bandardewa Yogi Pratama, Okta Virnando SH.MH., Andriyadi, SH., serta Pimpinan Perusahaan PT Huma Indah Mekar (HIM) Juarno Plt General Manager (GM) dan Rio Septiadi sebagai ACC.

Pimpinan PT HIM Juarno, saat membaca pernyataannya terkesan mendikte dan mengancam seluruh pihak yang hadir dalam rapat, dirinya menyebut bahwa keberadaan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa hanyalah ilusi semata dan berakibat hukum keperdataan dan hukum pidana dikemudian hari bagi para pihak berwenang yang memberikan bantuan.

“Kepada seluruh pihak kami mohon untuk dapat teliti dan cermat jangan terhasut oleh narasi yang ternyata hanya ilusi namun mempunyai akibat hukum keperdataan dan hukum pidana dikemudian hari,” ucap Juarno.

Ucapan Juarno inilah yang menjadikan suasana rapat ‘hidup’, pernyataan pria ini dikuliti habis oleh anggota dewan, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi., kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa dan peserta rapat lainnya hingga selama tujuh jam.

Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi menyampaikan, bahwa Pengukuran ulang luas HGU PT HIM untuk mengembalikan status kepemilikan tanah 5 Keturunan Bandardewa mutlak dan harus segera direalisasikan agar kepastian hukum baik bagi Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa selaku Pemilik Sah tanah maupun korporasi/ PT HIM yang tidak bersedia untuk menyelesaikan masalah masalah ini secara musyawarah mufakat (win-win solution).

Menurut dia, Permasalahan dan kasus tanah ulayat 5 Keturunan dengan PT HIM yang sudah berlangsung sejak tahun 1982 harus segera diselesaikan secara tuntas agar tidak menimbulkan konflik yang dapat mengganggu kondusifitas di areal kebun maupun di kawasan sekitarnya.

Sobrie juga memaparkan, bahwa Desakan permintaan ukur ulang HGU tersebut mohon untuk difasilitasi oleh DPRD Tulangbawang Barat sesuai dengan permintaan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa melalui unjuk rasa.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator lapangan Masyarakat 5 keturunan Bandardewa, Rulaini. Rulaini meminta Areal bidang tanah 5 keturunan Bandardewa di Pal 133,750 sampai Pal 139 diluar HGU PT HIM segera dikosongkan.

“Areal bidang tanah 5 keturunan Bandardewa di Pal 133,750 sampai Pal 139 diluar HGU PT HIM yang diserobot dan ditanami karet agar segera dikosongkan,” ujar dia.

Kepala Pertanahan Tulangbawang Barat Abdul Aziz Heru Setiawan, A.PTnh.,M.H, membeberkan bahwa pihaknya siap melakukan pengukuran ulang lahan masyarakat 5 keturunan Bandardewa.

“Kami pada prinsipnya siap untuk melakukan pengukuran ulang sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Abdul Aziz Heru Setiawan.

Asisten IlI Rasidi SH dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulangbawang Barat Budi Sugianto, SH terlihat pro aktif memberikan masukan – masukannya dalam rapat.

Setelah bermusyawarah sejak pukul 10.30 hingga berakhir pada pukul 17.00 WIB, rapat menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Dengan ketidak jelasan letak tanah/lokasi dan lahan yang dikuasai oleh PT HIM.
  2. Untuk menata/menertibkan wilayah yang tercantum dalam sertifikat HGU Agar di sesuaikan dengan peta lokasi yang ada,

  3. Untuk menjaga ketertiban/keamanan baik pihak masyarakat maupun perusahaan PT. HIM kami Komisi I mewakili DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat hari ini kami merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk dapat merekomendasikan kepada Bupati selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk sesegera mungkin bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk melakukan pengukuran ulang, namun tidak terbatas untuk melakukan pengukuran ulang bidang tanah areal PT HIM.

  4. DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agrara dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk dapat melaporkan sejauh mana perkembangan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria bekerja.

  5. Pihak PT. HIM dan Kuasa Hukum 5 Keturunan Bandar Dewa sanggup membantu pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria.

Namun menariknya, kendati menandatangani daftar hadir dan aktif mengikuti proses rapat sampai menghasilkan kesimpulan, Juarno, Pimpinan PT HIM tidak mau menandatangani berita acara rapat.

Hal tersebut sontak membuat suasana seisi ruangan gaduh, seluruh anggota dewan yang hadir tampak berang hingga anggota komisi III Raden Anwar sampai menggebrak meja, lantaran merasa institusinya yang notabene lembaga resmi negara tersebut dilecehkan.

Diakhir hearing, pimpinan rapat Yantoni menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat ini sesuai dengan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD

“Kami akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat ini sesuai dengan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD,” tuturnya. (*)