Perspektif Hukum Tentang Tanah Adat/Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat

BANDAR LAMPUNG34 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Bahwa Masyarakat Adat di Nusantara sudah ada, baik yang bernaung di bawah Kerajaan-Kerajaan zaman dahulu maupun yang terbentuk berdasarkan Keturunan, wilayah Tempat Tinggal, Suku dan Agama. Masyarakat Adat di Nusantara sudah berkembang biak beranak pinak jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masih Eksis sampai dengan saat ini.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan dan memilki berbagai macam suku bangsa kemudian satu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa pada zaman perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia Masyarakat Adat juga Ikut Berjuang dan Rela Mengorbankan Jiwa, Tenaga dan Harta Benda, sehingga sudah seharusnya Negara Menjamin Hak-Hak Masyarakat Adat di Nusantara, baik Hak Adat Istiadat, Budaya Lokal dan Hak Terhadap Tanah Adat atau Tanah Ulayat yang memang sudah dimiliki oleh Masyarakat Adat dari dahulu.

Dasar Hukum Tanah Adat atau Tanah Ulayat Bahwa Negara telah Menjamin kepastian hukum Hak-hak Masyarakat Adat yang berkaitan dengan Tanah Adat atau Tanah Ulayat, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan antara lain sebagai berikut:

Pertama, Bahwa Dahulu Masyarakat Adat di Nusantara telah mengatur tentang Tanah Milik Adat atau Tanah Ulayat Adat berdasarkan HUKUM ADAT dan Masyarakat sangat mematuhi.

Kedua, Kemudian pada Zaman Penjajahan Kolonial Belanda juga telah diatur tentang Tanah Milik Adat atau Tanah Milik Ulayat Adat, yaitu antara lain dengan Surat Tanah Berupa ElGENDOM VERVONDING, GRONKART atau dengan BESLUIT dan hal ini sangat dipatuhi oleh Masyarakat dan Pemerintah Kolonial Belanda pada saat itu.

Ketiga, Bahwa setelah Indonesia Merdeka Tanah Milik Adat atau Tanah Milik Ulayat Adat juga telah diatur seperti dikenal dengan nama Surat Keterangan Tanah, Surat Leter C, Surat Girik, Tanah Bengkook atau Tanah Bengkuk dan lain sebagainya itu semua diakui akan kebenarannya.

Keempat, Setelah Merdeka Negara Menjamin tentang Tanah Hak Milik Adat dan Tanah Hak Milik Ulayat Adat, sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada Masih tetap berlaku sebelum diadakan Peraturan yang baru.

Selanjutnya Perlindungan Hukum terhadap Tanah Milik Adat dan Tanah Milik Ulayat Adat Masyarakat Hukum Adat telah diatur kembali dalam Peraturan Perundang- Undangan yang lebih Rinci, Kongkret, sebagai berikut:

Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).

Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 Tanggal 26 Maret 2013 Tentang Pengakuan Negara terhadap Hutan Adat atau Hak Ulayat.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). sebagaimana telah beberapa kall diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor b6/9).

Keempat, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tanggal 24 Juni 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Kelima, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951).

KESIMPULAN

Negara Telah Menjamin dan Melindungi adanya Hak Masyarakat terhadap Tanah Adat dan Tanah Ulayat Adat Masyarakat Hukum Adat.

Pemerintah Daerah telah Menjamin dan Melindungi Hak Masyarakat terhadap Tanah Adat dan Tanah Ulayat Adat Masyarakat Hukum Adat yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Tidak Ada Istilah Kadaluarsa terhadap Tanah Milik Adat dan Tanah Milik Ulayat Adat bagi Masyarakat Hukum Adat. Terima kasih semoga bermanfaat. (**).

Oleh: Mulyadi Hartono, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *