Pihak OJK dan AJB Bumiputera Harus Transparan Terhadap Pemegang Polis

BANDAR LAMPUNG20 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Polemik masyarakat terkait ketidakjelasan proses klaim Asuransi AJB Bumiputera 1912 terbukti ngambang dari pemegang polis pengajuan jenis klaim meninggal dunia.

Pengakuan pemegang polis bernomor 2006179590 yang telah mengajukan sejak tanggal proses 15 Juli 2020 sebagai pemegang asuransi mitra beasiswa berencana berharap pihak OJK dan penerima setoran uang melalui AJB Bumiputera harus transparan mengembalikan hak pemegang polis.

“Bukan saya aja, akan tetapi saudara saya juga lebih dari 2 tahun proses hingga kini ngambang tidak jelas, jadi apa peran OJK,” kata dia,” Jum’at (22/1/2021).

Menurutnya, ada satu lagi yang kami ajukan klaim ke AJB Bumiputera dengan nomor polis 209102257781, dari status pengajuan Proses klaim kan jelas tertanggal 15 Juli 2020 dengan jenis status pengajuan meninggal dunia, plan AGS sebagai jenis asuransi mitra beasiswa dan sistem pembayaran via transfer melalui Bank BRI dengan kode 0020307 (KCP Kedaton) dan status akhir klaim disetujui, tapi kemana tidak ada kabar.

“Kode antriannya jelas dengan nomor 209102257782 dengan nomor antri 162 tertanggal 15 Juli 2020,” ucapnya.

Ia menambahkan, Kami selaku pemegang hak atas polis tersebut memohon para pemangku berkepentingan tegas dan segera mencarikan solusi proses pengembalian uang kami.

“Ini bukan sumbangan tapi harapan kami, investasi buat masa depan, yang pasti kami kecewa,” tutupnya. (her).