Pimpinan Nahdlatul Ulama Lampung Melaksanakan Webinar Tentang RUU-PKS

MEDIAPUBLIKA.com – Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Lampung menggelar diskusi Webinar terkait Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS), Kamis (21/1/2021) dari pukul 13.00 wib.

Acara Webinar tersebut di ikuti oleh Ketua Pimpinan Pusat Fatayat NU, Lembaga Advokasi Anak (LADA-DAMAR), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak (PPPA) Lampung , Kaukus Parlemen Lampung, Redaktur Media Cetak Lampost dan Anggota Fatayat Kab/kota se-Lampung.

Dalam sambutannya Ketua PW Fatayat NU Lampung Wirdayati mengatakan, semoga dengan Webinar ini kita semua dapat mendorong cepat di sahkan nya RUU-PKS.

“Terimakasih untuk semua yang telah hadir, terima kasih untuk para narasumber yang telah meluangkan waktu untuk kegiatan ini, terimakasih juga untuk semua sahabat-sahabat Fatayat se-Lampung (Kab/kota), tujuan kita gelar webinar ini agar cepat bisa di sahkan RUU-PKS, khusus nya untuk kita dari Lampung,” katanya.

Di tambahkan Ketua PP Fatayat NU, Anggia Ermarini bahwa dirinya yang kebetulan salah satu Anggota DPR RI ini siyap mendorong di kursi legislatif untuk segera di sahkan RUU-PKS tersebut.

“Karena saya juga ada di DPR RI jadi saya siap mendorong undang-undang ini agar segera di sahkan, saya dan fraksi PKB akan menggalang kekuatan untuk cepat tersahkan,” jelasnya.

Di Webinar ini, Kepala Dinas PPPA Lampung Fitrianita Damhuri, S STP, M.Si mengapresiasi acara yang di gelar ini dan jajaran nya siap untuk bersinergi untuk dapat di sahkan UU tersebut agar mendapat payung hukum dan kekuatan hukum yang kuat.

“Saya mengapresiasi semua ini, dan buat LADA-DAMAR saya yakin nanti nya akan semakin banyak laporan dan itu tanda nya masyarakat kita sudah mengerti dan tidak takut lagi untuk melapor jika adanya tindakan pelecehan, saya harap kita semua dapat mengawalnya hingga si korban kuat karena punya payung hukum dan kekuatan hukum,” katanya.

Dalam Webinar tersebut, Ketua Kaukus Parlemen Lampung Apriliati mengatakan dirinya setuju dengan  semua kesepakatan untuk melindungi korban kekerasan tersebut dan harus tuntas dalam sebuah kasus.

“Saya berharap kita semua dapat menjadi pilar atau pion korban, karena mereka butuh kita untuk mendapatkan perlindungan hukum, maka saya insya allah di parlemen Lampung akan mendorong juga agar segera di sahkan UU tersebut,” kata politisi PDIP Lampung ini.

Di tambahkan Direktur Eksekutif LADA-DAMAR Lampung Sely Fitriani, sebagai lembaga advokasi yang memang ada dan terbentuk untuk mereka korban kekerasan maka dirinya siap untuk menjadi pion pilar korban kekerasan tersebut dan yakin UU tersebut segera di sahkan.

“Kami di LADA-DAMAR akan memberikan yang terbaik yang kami dapat lakukan kami yakin RUU-PKS segera di sahkan agar kita punya payung hukum untuk membela korban-korban kekerasan itu,” pungkasnya.

Untuk di ketahui Webinar ini di moderatori Wakil Ketua PW Fatayat NU Lampung Aliful Ma’rifah dan juga di hadiri Pengurus PWNU Lampung yang diwakili oleh Dr. H. Safari Daud dan Redaktur Lampost Sobih AW. Adnan.

Dalam diskusi tersebut para aktivis Perempuan Lampung dan PW Fatayat NU Provinsi Lampung menyepakati untuk bersinergi mengawal RUU-PKS agar segera disahkan, karena ada beberapa hal yang sangat mendesak di masyarakat yakni :

1. Masyarakat butuh segera ada payung hukum untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.

2. Bukti bahwa negara hadir menjadi pelindung bagi korban kekerasan seksual

3. Edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat bahwa RUU PKS sangat urgen untuk segera disahkan. (Yla).