PLN dan Perbankan Nasional Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi Sebesar Rp 12 Triliun Untuk Melistriki Indonesia

NASIONAL20 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – PLN bersama beberapa Lembaga Keuangan Bank Nasional telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi dengan total plafond fasilitas yang diberikan sebesar Rp12 triliun dengan jangka waktu tenor 10 tahun dan 5 tahun.

Sinergi pendanaan ini dilakukan dalam rangka mendukung pendanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.

Perjanjian Kredit Investasi tersebut diperoleh melalui 3 (tiga) skema, yaitu skema sindikasi konvensional sebesar Rp8,8 triliun, skema sindikasi syariah sebesar Rp1,2 triliun, dan skema bilateral konvensional sebesar Rp2 triliun.

Penandatanganan perjanjian dilakukan secara daring oleh PLT EVP Keuangan PLN, Teguh Widhi Harsono dengan Lembaga-lembaga keuangan Bank yang bersindikasi, Jumat (4/12/20).

Untuk skema konvensional antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. Untuk sindikasi yang menandatangani perjanjian pembiayaan investasi dengan skema syariah antara lain PT Bank Syariah Mandiri dan PT BCA Syariah.

Selain sindikasi, PLN juga turut melakukan kerjasama bilateral dengan skema konvensional bersama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

“Terlaksananya Penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi ini menjadi salah satu bukti nyata dukungan serta kepercayaan dari Lembaga Keuangan Bank Nasional untuk dapat memenuhi rencana investasi PLN yang hingga saat ini masih termuat dalam RUPTL PLN 2019-2028 yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM,” Ungkap Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly.

Sinthya menambahkan, melalui RUPTL, terlihat bahwa Kementerian ESDM terus mendorong pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya pengembangan energi terbarukan dengan target penambahan pembangkit energi terbarukan sebesar 16.714 MW untuk mencapai target bauran EBT minimum 23 persen pada tahun 2025 dan seterusnya.

“Pemerintah terus mendorong penggunaan teknologi pembangkit yang ramah lingkungan, dengan mendorong penerapan teknologi PLTU Clean Coal Technology (CCT). Sementara itu, bauran gas dijaga sebesar minimum 22 persen pada tahun 2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent (Variable Renewable Energy),” kata Sinthya.

Meskipun di tengah kondisi pandemi, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, mutu layanan dan berupaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan listrik khususnya di wilayah pedesaan dan daerah terpencil tersebar diberbagai pelosok negeri.

“Investasi ini juga akan digunakan pengembangan listrik pedesaan (lisdes) dan pengembangan sistem kecil tersebar (daerah isolated). Pada program listrik pedesaan, selain melistriki desa lama (desa yang sudah memiliki infrastruktur listrik namun belum seluruh penduduknya memperoleh listrik), PLN dan pemerintah juga akan melistriki desa-desa 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal),” lanjutnya.

Keseluruhan rencana investasi PLN yang telah dituangkan dalam RUPTL 2019-2028 tersebut harus ditunjang dengan meningkatkan kemampuan pendanaan sehingga dapat secara terus menerus mendukung perkembangan penyediaan listrik baik untuk masyarakat maupun industri serta bisnis yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Penandatanganan sindikasi kredit dari perbankan nasional ini merupakan bukti upaya PLN untuk terus menyelesaikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana mandat dari Pemerintah,” jelas Sinthya.

PLN sebagaimana amanat Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang membutuhkan dukungan pendanaan yang beragam dengan tetap menjaga dan mengelola keuangannya secara sehat.

“Hal tersebut membuat PLN dituntut untuk kreatif dalam mendapatkan pendanaan untuk mencukupi kebutuhan investasinya dan disaat yang sama tetap prudent dalam pengelolaan risiko untuk menjaga sustainabilitas perusahaan,” jelasnya.

Secara konservatif, PLN mendapatkan pinjaman salah satunya bersumber dari pinjaman komersial dari Bank atau non-Bank Dalam Negeri. Pinjaman adalah merupakan salah satu sumber pendanaan investasi dengan tujuan untuk membangun infrastruktur kelistrikan nasional guna menghasilkan pendapatan bagi perseroan.

“Sumber pendanaan dari perbankan nasional ini merupakan salah satu upaya untuk penguatan struktur portfolio pinjaman yang bersumber dari dalam negeri berdenominasi Rupiah sebagai wujud nyata diversifikasi sumber pendanaan untuk mengurangi tekanan atas volatilitas nilai tukar,” imbuhnya.

Untuk itu, dukungan dari semua pihak baik dari Lembaga Keuangan Bank maupun non-Bank lainnya menjadi sangat berarti bagi PLN dalam mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik yang cukup, andal dan efisien guna mengantisipasi pertumbuhan konsumsi tenaga listrik dan mendukung tercapainya ketahanan energi nasional. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *