PLN Dapat Penghargaan Atas Kontribusi Terhadap Pembangunan Kota Metro

BERITA27 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Kota Metro menganugerahkan Penghargaan kepada PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Metro atas kontribusi PLN terhadap pembangunan di Kota Metro melalui penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Walikota Metro, dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG (K) kepada General Manager PLN UID Lampung, Sugeng Widodo.

Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemkot Metro kepada PLN yang telah menjadi instansi dengan kontribusi terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data, penerimaan PPJ yang diterima Kota Metro sebesar 38% dari seluruh penerimaan PAD sepanjang tahun 2023.

Walikota Metro dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG (K) menuturkan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada instansi dalam hal ini adalah PLN yang telah memberikan kontribusinya untuk pembangunan Kota Metro.

“Penghargaan ini menjadi apresiasi sekaligus harapan agar PLN dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan kontribusinya terutama penerimaan pajak yang akan berdampak secara signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tutur Wahdi.

General Manager PLN UID Lampung, Sugeng Widodo juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Metro atas penghargaan yang diberikan dan akan menjadi komitmen PLN untuk terus berkontribusi terhadap PAD.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Metro atas penghargaan yang diberikan dan merupakan kehormatan bagi kami dapat menjalankan tugas dan fungsi badan usaha penyedia tenaga listrik secara optimal khususnya di Kota Metro ini,” jelas Sugeng Widodo.

Sugeng menambahkan, penghargaan ini juga menjadi tanda kontribusi dari pelanggan PLN Kota Metro yang telah tertib dan bijak dalam menggunakan tenaga listrik.

“Pencapaian ini tentunya tidak lepas dari peran pelanggan PLN yang telah secara tertib dan bijak dalam menggunakan listrik, seperti membayar listrik tepat waktu, penggunaan listrik sesuai peruntukan, serta tidak menggunakan listrik secara ilegal,” tutup Sugeng Widodo. (*).