PN Tanjungkarang Laksanakan Eksekusi Lahan dan Bangunan Milik Pemohon Sumarda dan Wahyu Fediawan

MEDIAPUBLIKA.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan milik pemohon Hj Sumarda dan Wahyu Fediawan selaku ahli waris Ir Matsohan pemilik SHM dengan nomor perkara 259/Pdt.G/2019/PN Tjk tahun 2019 pada hari Kamis, 20 Juli 2023, di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Pengacara Indah Meylan, S.H., menjelaskan penetapan pengadilan pada hari ini telah dilaksanakan untuk dilakukan eksekusi pengosongan objek sengketa yang ada ditanah milik kliennya. Proses ini sudah sangat panjang sebelum diadakan gugatan kami malah memberikan dana tali asih 100 juta tapi ditolak dengan alasan meminta lebih dari luas tanah ini.

“Sesuai dengan permintaan mereka kita ajukan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang kita menang, PT kita juga menang dan sampai ke kasasi kita menang,” kata Indah. Pihaknya juga telah melakukan upaya-upaya persuasif secara kekeluargaan saat kita laksanakan sebelum Aanmaning dengan mendatangi kesini secara baik-baik untuk diajak musyawarah namun tidak ada nemu.

“Penetapan dari Pengadilan memanggil mereka itu untuk melakukan pengosongan ini secara sukarela sesuai dengan Amar Putusan, tapi sampai hari ini tetap juga tergugat tidak ada dan juga kuasanya,” tutur Indah saat diwawancarai awak media usai pelaksanaan eksekusi yang berjalan dengan aman dan lancar.

Indah menjelaskan, ada kami ada kendala disini, itu korban ditipu seolah-olah Dewi ini dan Kuasa Hukum nya itu ngomong bahwa mereka sudah menang dalam putusan Kasasi, “Jadi yang kita laporkan di Polresta Bandarlampung adalah pemalsuan surat putusannya. Seolah-olah putusan mereka di Mahkamah Agung tingkat kasasi ini mereka menang, padahal resminya kita yang menang,” jelasnya.

“Jadi kita kasih kompensasi waktu untuk mengosongkan ini secara sukarela, karena kita juga mempunyai rasa perikemanusiaan dan kita kasih waktu satu minggu ke depan,” kata dia.

Indah menambahkan, tanah ini adalah tanah garapan dapat suratnya itu dari lurah cuma sudah dibatalkan dalam gugatan dan tadi juga sudah dibacakan oleh juru sita bahwa surat garapan itu dibatalkan karena cacat hukumnya, kalau kami sesuai dengan pemilik sertifikat yang sah dan sesuai produk dari BPN.

Sementara menurut Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan, S.H., M.H., yang di wakili oleh Ketua Juru Sita Syamsul Arief menjelaskan, penetapan tersebut mengabulkan permohonan Pemohon eksekusi tersebut, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk menunjuk seorang jurusita disertai oleh dua orang saksi untuk melakukan eksekusi.

“Lahan sebidang tanah ini seluas 4.980 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 640/LD tahun 2001 atas nama pemilik hak Ir. Matsohan Bidin dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan jalan Flamboyan Raya, sebelah Timur berbatasan dengan tembok dan tanah Syamsir Siregar,” kata Arief.

“Sebelah Barat berbatasan dengan tembok/M Ghalib atau tanah warga, kemudian sebelah Selatan berbatasan dengan tembok/rumah Pak Nengah dan rumah warna,” jelasnya. Kemudian menyatakan bahwa Penetapan ini dilaksanakan pada hari ini dan jam kerja jika dipandang perlu dapat dilaksanakan dengan meminta bantuan alat keamanan Negara (Polri-TNI).

“Sepengetahuan saya sebelum suaminya meninggal memang dia tinggal di Kelurahan Labuhan Dalam ini, setelah suaminya meninggal dia menikah lagi saya tidak tahu dia dimana tempat tinggalnya. Dewi ini sendiri tidak pernah melibatkan Pamong dalam kontrak mengontrak,” kata Lurah Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung, Sri Aida saat melihat eksekusi di lokasi. (Tim).