MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung, dan Polres Tulang Bawang berhasil melakukan pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban wartawan Biro Media Konkrit saudara Holidi, Minggu (25/2).
Berdasarkan Laporan Polisi yang di terima tanggal 22 Februari 2024, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Biro Media Konkrit pada hari kamis tanggal 22 februari 2024 sekira jam 04.00 WIB di Jl. Lintas Timur Penawar Jaya, Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang.
Dari keterangan pelapor yang termasuk korban dalam laporan nya didapati 4 orang tersangka A.n (1) Herman Wiwin Alias Luwi Bin Muhammad Yusuf, (2) Adi Sastra Bin Dulsaman, (3) Robin Bin Hamid, (4) Agus.
Adapun kronologis kejadiannya, dalam perjalanan, mereka diikuti dari belakang oleh dua mobil yaitu mobil Toyota Rush warna putih tanpa plat dan mobil Suzuki Ertiga warna silver. Selama di perjalanan mobil tersangka menyerempet mobil yang digunakan oleh korban sebanyak 3x, lalu korban masuk ke arah parkiran Karaoke Genza.
Setibanya di parkiran, tiba-tiba para pelaku memecahkan kaca mobil korban dan saksi saudara Akip keluar dari mobil dan melarikan diri. Sedangkan korban saudara Holidi langsung dianiaya oleh para pelaku dengan cara dibacok pada bagian paha sebelah kanan, lalu korban berusaha untuk keluar dari mobil.
Namun pada saat keluar, para pelaku membacok paha kiri bagian pantat sebelah kiri betis dan lengan sebelah kiri. Kemudian para pelaku melarikan diri.
Informasi yang didapat motif pelaku terhadap korban adalah masalah pribadi pelaku kepada korban, yang sebelumnya sudah sering ada perselisihan.
Polres Tulang Bawang melalui Tekab 308 Presisi menindak lanjuti laporan tersebut dan hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 05.30 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka di Desa Sukarami Kec. Buay Sandang Aji Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan penangkapan tersangka tindak pidana penganiayaan yang dialami wartawan ini sudah berhasil di tangkap sebanyak 3 tersangka dari 4 tersangka dan 1 tersangka lainnya A.n Agus masih dilakukan pengejaran dan status nya sekarang DPO.
Adapun barang bukti yang didapatkan yaitu satu buah tas selempang warna coklat, satu dompet warna cream, satu dompet warna hitam, satu bilah badik dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu dan sarung warna coklat terbuat dari kayu.
Kemudian, satu bilah badik dengan gagang warna hitam dan sarung warna coklat gelap, satu unit Handphone merek Nokia berwarna biru, satu unit Handphone android merek Realme warna biru laut, satu unit Handphone merk Oppo A57 warna biru langit, satu unit Handphone merek Oppo A57, satu unit kendaraan Toyota Rush warna Putih Nopol B 2109 BZC, satu buah kartu ATM BRI.
“Kepada tersangka akan di kenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Umi. (*).