MEDIAPUBLIKA.com – Salah satu jasad tanpa kepala yang ditemukan di Kabupaten Lampung Selatan mengenakan kaos bersablonkan “Mamae Zahra”.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah membenarkan dari salah satu jenazah tanpa kepala yang ditemukan di Pantai Penobaan, Kecamatan Bakauheni, Tim Forensik mendapatkan data ante mortem, yang meliputi pakaian dari jenazah itu.
Menurut Umi, ciri khas pakaian yang dikenakan saat jenazah itu ditemukan yakni memakai kaos lengan panjang dan celana panjang training warna biru.
“Mengenakan kaos ada tulisan ‘Mamae Zahra’ dan ‘Mimie Attar’ di bagian belakang kaus,” kata Umi saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Selain dua tulisan itu, di bagian tengah terdapat juga gambar kapal dengan nama Sinar Intan.
“Jenazah juga ditemukan mengenakan celana dalam merek Nike,” kata Umi.
Umi menambahkan, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan penyebab kematian dari empat jasad tanpa kepala di Kabupaten Tanggamus dan Lampung Selatan tersebut.
“Kita belum bisa menyimpulkan penyebab kematian dan apakah ada kaitannya atau tidak,” kata Umi.
Dihubungi terpisah, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yuariandi Yusrin mengatakan pihaknya masih terus mendalami penyelidikan terkait penemuan dua jasad tanpa kepala itu.
“Iya hari ini kita sudah lakukan autopsi untuk menindaklanjuti penemuan mayat di wilayah Lampung Selatan. Intinya kita terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penemuan mayat tersebut,” kata Yusriandi.
Dia menambahkan pihaknya masih menunggu laporan masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga.
“Berdasarkan hasil autopsi, diperkirakan waktu kematian dua jenazah di Lampung Selatan ini sekitar 2 minggu atau 14 hari. Jadi kalau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dalam kurun waktu itu, bisa melapor ke kepolisian terdekat,” kata Yusriandi.
Diberitakan sebelumnya, hasil autopsi dua jasad tanpa kepala yang ditemukan di Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan waktu kematian diperkirakan baru 2 minggu.
Dua jenazah tersebut ditemukan di dua tempat berbeda pada Rabu (6/9/2023), yakni di Pantai Penobaan sekitar pukul 08.00 WIB, dan di Pantai Desa Pematang Pasir sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RS Bob Bazar Kalianda, dr Andriyani mengatakan dari hasil visum et repertum diketahui perkiraan waktu kematian kedua jenazah sekitar 2 minggu.
“Perkiraan di bawah sebulan dan atau diatas atau sama dengan 2 minggu,” kata Andriyani.
Simpulan itu diperoleh karena tim forensik masih menemukan organ dalam yang belum mengalami pembusukan. (*).