MEDIAPUBLIKA.com – Tim gabungan Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 3.726 ekor burung, di Jalan Tol Trans Sumatera Kilometer 39, Kabupaten Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, bahwa penangkapan yang bekerja sama dengan lembaga bersama Flight Protecting Indonesia’s Bird ini terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera Km 39 Sidomulyo, Lampung Selatan. Dari 3.726 ekor burung, sebanyak 36 ekor diantaranya adalah burung jenis yang dilindungi.
Selain itu, petugas juga mengamankan mobil truk dan sopir berinisial BA (37) dan kernet BG (22), warga Lampung Tengah yang membawa ribuan burung itu untuk dibawa ke Banten.
Mobil tersebut diamankan di jalan tol Km 39 Sidomulyo, Lampung Selatan.
“Sempat terjadi perlawanan dari sopir truk yang tak mau dihentikan petugas, dan akhirnya petugas berhasil mengamankan truk, bersama sopir dan ribuan burung yang akan diselundupkan ke Banten,” kata Pandra, Selasa (22/6/2021)
Pandra menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang membawa ribuan burung tersebut.
Saat ini BA dan BG menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung.
“Kami amankan berupa mobil truk BE 8732 GP, sopir berinisial BA (37) dan kernetnya inisial BG (22), keduanya merupakan warga Lampung Tengah,” katanya lagi.
Menurutnya, apabila nantinya BA maupun BG terbukti bersalah dan melanggar Undang-undang, maka akan diproses secara hukum.
“Nanti jika terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selanjutnya Pasal 21 ayat 1 juncto ayat 2 tentang jual beli satwa yang dilindungi. Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta,” tutupnya. (Gnd/penmas).