Polda Lampung Imbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Konvoi Takbiran Keliling

Hukum26 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol.

Hal ini dilakukan guna menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat padatnya arus lalu lintas di malam perayaan Idul Fitri.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, menegaskan pentingnya keselamatan dan ketertiban masyarakat dalam merayakan Idul Fitri.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol. Hal ini demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” kata dia.

Selain itu, Polda Lampung juga mengeluarkan larangan penggunaan petasan selama takbiran.

Larangan ini diberlakukan mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan petasan, dan mengganggu ketentraman masyarakat.

“Kami juga melarang penggunaan petasan selama takbiran guna menghindari potensi kecelakaan dan gangguan ketenteraman masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan damai dan aman,” ucapnya, Minggu (7/04/24).

Sebelumnya Kapolda Lampung telah mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/I/III/2024.

Terdapat beberapa larangan yang secara khusus mengacu pada aktivitas yang umum dilakukan selama bulan Ramadhan, seperti konvoi kendaraan pada malam takbiran dan penggunaan petasan.

Pertama, larangan terhadap konvoi kendaraan kecuali untuk kepentingan tertentu yang disetujui oleh petugas Polri, sesuai dengan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua, larangan terhadap penggunaan petasan atau kembang api yang bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Selain itu, Helmy juga menyoroti aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh remaja atau pemuda selama sahur dan menjelang berbuka puasa, seperti balapan liar dan tawuran.

Balapan liar melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.

Helmy menekankan bahwa apabila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut, mereka akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

“Maklumat ini disampaikan untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung. Masyarakat sebaiknya melakukan takbiran di rumah atau di tempat- tempat ibadah,” pungkas Kapolda. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *