MEDIAPUBLIKA.com – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan kegiatan pengawalan, penjemputan dan pendampingan kepada 5 (lima) orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) Unprosedural di bandara Raden Intan II Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan kegiatan tersebut.
“Dari hasil konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, bahwa Pengawalan penjemputan dan pendampingan kepada 5 (lima) orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut berdasarkan Surat permohonan dari KJRI Johor Bahru – Malaysia nomor 0549/WN/B/03/2023/07 tgl 06 maret 2023,” ungkap Kabid Humas diruang kerjanya, Rabu (8/3/2023).
Pandra menjelaskan, surat tersebut berisi tentang perihal permohonan bantuan fasilitas kedatangan 5 orang WNI/PMI gagal bekerja dari pintu masuk Batam Center dengan tujuan Bandar Lampung.
“Adapun kelima korban tersebut berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) warga Bandar Lampung, sementara 4 korban lainnya warga Lampung Timur,” imbuhnya.
Pandra menjelaskan, kejadiannya berawal Pada tanggal 24 Januari 2023 pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama PRI HARTINI bahwa terdapat 4 orang PMI di Kuil Johor Bahru Malaysia yang bekerja secara Unprosedural melalui pelabuhan Batam dan Dumai Kepulauan Riau pada Oktober 2022.
“Kemudian, pada tanggal 25 januari 2023 KJRI Johor Bahru bersama JTK (jabatan tenaga kerja) Negri Johor, IPD (Polres Batu Pahat) telah mendatangi Kuil tempat ke 4 PMI bekerja, kemudian ke 4 PMI tersebut diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses Pemulangan ke Indonesia,” jelasnya.
Menindak lanjuti hal tersebut Polda Lampung dalam hal ini Subdit IV Renakta Ditreskrimum langsung berkordinasi dengan stakeholder terkait yaitu BP2MI, Disnaker, dan Dinsos Provinsi Lampung, untuk sama-sama turut mendampingi penyerahan ke 5 PMI dari BP2MI ke Dinas Sosial Prov Lampung selanjutnya dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).
“Terkait Proses hukum ke lima korban tersebut, personil dari Subdit IV Renakta, mendampingi para korban untuk membuat Laporan Polisi di Polda Lampung setelah selesai dilakukan Assessment oleh Dinsos,” kata dia.
Pihak Polda Lampung, kata Pandra, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kelima PMI dan saksi-saksi lainnya, kemudian melakukan pemeriksaan kepada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang memberangkatkan ke 5 PMI.
“Melakukan pemeriksaan terhadap ahli BP2MI Provinsi Lampung terkait penempatan pekerja di luar negeri, melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Disnaker Provinsi Lampung terkait pendaftaran pekerja migran serta telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari IMIGRASI Kotabumi dan Lampung Selatan terkait penerbitan Paspor kelima korban tersebut,” tutupnya. (*).