MEDIAPUBLIKA.com – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memperkenalkan fitur baru yakni Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi untuk menampung keluhan masyarakat terhadap layanan kepolisian.
“Namanya Dumas Presisi, fitur pengaduan itu sendiri sudah ada pada aplikasi Polisiku yang sudah cukup lama tersedia di playstore,” jelasnya di Bandar Lampung, Sabtu (17/4/2021).
Pandra menjelaskan aplikasi Polisiku sendiri sangat membantu masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan dari kepolisian. Tidak hanya itu, dalam aplikasi Polisiku terdapat penggunaan panggilan darurat 110 yang juga memudahkan masyarakat.
“Di tambah adanya fitur Dumas Presisi ini, masyarakat bisa membuat pengaduan yang selama ini dikeluhkan terhadap kepolisian. Terintegrasi baik kasus kriminal dan penyalahgunaan kewenangan perilaku anggota Polri,” ucap Pandra.
Pandra menambahkan terkait layanan Dumas Presisi yang ada di aplikasi Polisiku, bahwa setiap laporan yang masuk akan didata. Sebelum melakukan pengaduan, lanjut Pandra, ada tahapan yang wajib diisi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang juga akan terverifikasi.
“Dengan Dumas Presisi ini pula, masyarakat bisa memantau perkembangan laporannya sudah diproses atau belum dan seterusnya. Perkembangan kasus yang dilaporkan juga akan selalu update,” kata Pandra.
Pandra meminta kepada masyarakat agar dapat menggunakan aplikasi Polisiku dengan sebaik-baiknya guna memudahkan dalam setiap kegiatan.
Pandra juga menghimbau agar masyarakat memberikan laporan yang jelas dan akurat melalui aplikasi Polisiku. (Gnd/penmas).