Polda Lampung lakukan Ekshumasi jenasah ABH berinisial RF

BERITA30 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam hal ini Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung bersama Tim Forensik RS. Bhayangkara telah melakukan autopsi terhadap jenazah RF (17th), seorang ABH yang meninggal dunia diduga akibat kekerasan di LPKA Tegineneng Pesawaran Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, bahwa proses Autopsi ini adalah untuk melengkapi serangkaian kegiatan, dalam proses penyidikan Tindak Pidana korban Anak, yang saat ini sedang ditangani. “Ada 10 orang yang mendampingi dari Tim kedokteran forensik RS Bhayangkara, yang turut dilibatkan dalam proses Ekshumasi atau autopsi tersebut,” jelas Pandra, di Bandarlampung, Rabu (20/07/22).

Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dan saksi ahli serta telah melakukan pra rekonstruksi di LPKA pesawaran.

“Kegiatan Autopsi berlangsung selama 8 jam dimulai sejak pukul 09.00 sd pkl 17.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum milik Warga di Langkapura Kota Bandarlampung, pada hari rabu, 20 juli 2022 kegiatan disaksikan langsung Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung & Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad,” ucapnya.

Menurut dr. Jims Ferdinand Tambunan Sp.F sebagai Ketua Tim Kedokteran Forensik menyampaikan, bahwa secara umum ditemukan bekas tanda-2 Kekerasan dibeberapa bagian tubuh Korban, namun tetap kita menunggu hasil lengkap melalui hasil uji Laboratorium yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik, termasuk dari tim forensik dari kedokteran forensik RS Bhayangkara.

“Saat proses Autopsi berlangsung, juga hadir bersama dari UPTD PPA Provinsi Lampung, Penggiat Sosial, dan pihak keluarga RF dan bersama kuasa Hukum dari LBH Bandarlampung,” kata dia.

Pandra menambahkan, pihak keluarga telah ikhlas untuk memberikan persetujuan dilakukannya Proses Ekshumasi atau Autopsi terhadap korban ABH RF (17). Tujuan dari autopsi tersebut agar terangnya pembuktian terhadap kasus Tindak Pidana yang terjadi & adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.

Proses selanjutnya adalah melakukan gelar perkara oleh Tim Penyidik guna mempersiapkan Rencana kegiatan Penyidikan selanjutnya.

“Diharapkan semua Rangkaian giat penyidikan ini, untuk dapat memenuhi alat bukti dan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan dalam UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dimana ancaman hukum lebih dari 5 tahun,” jelasnya.

Selain itu, kata Pandra, Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung maupun pihak dari LPKA Pesawaran sangat mendukung dengan adanya proses penyidikan ini, dan membuka Akses seluas-luasnya.

“Kita ketahui bahwa perlindungan terhadap anak ini, merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi Anak sebagai warga negara,” ungkapnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *