MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan bendungan Marga Tiga yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Ditkrimsus Polda Lampung terus mendalami perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada para saksi pada Senin (16/1/23).
Pemeriksaan yang dilaksanakan di Mako Polres Lampung Timur tersebut menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan bahwa jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 196 orang.
“Kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Total keseluruhan saksi yang diperiksa adalah 196 saksi yang akan dilakukan selama 4 hari di Polres Lampung Timur,” ucap Kasat Reskrim.
Sejumlah 196 saksi akan dilaksanakan selama 4 hari pemeriksaan dengan di hari pertama 48 orang, hari kedua 48 orang hari ketiga 50 orang dan hari keempat 50 orang.
“Untuk keterangan lengkap dan lanjutnya nanti sepenuhnya akan diungkapkan dari Polda Lampung karena memang sudah pelimpahan dari Polres Lampung Timur kepada Polda Lampung,” pungkasnya. (*).