MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti ratusan kilo narkotika dan obat terlarang/berbahaya (narkoba) jenis shabu dan ganja serta ekstasi hasil pengungkapan kasus periode bulan Mei – Oktober 2023, di lapangan apel Mapolda Lampung, Rabu (25/10/23) pagi.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H.,S.I.K.,M.Si., memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang berhasil di ungkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung dan jajaran dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
“Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebagai berikut, ganja seberat 54,4 kilogram (kg), shabu sebanyak 129,7 kg, ekstasi 18,989 butir beserta 6,7 gram, tanaman sintesis 24,35 gram,” jelas Kapolda saat konferensi pers di Polda Lampung.
Ia menambahkan, pengungkapan ini ada yang termasuk merupakan jaringan internasional Fredy Pratama, selama kurun enam bulan terakhir tersebut dengan jumlah LP 6 kasus dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 52 orang tersangka.
Para pelaku tersebut di jerat dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan dapat menyelamatkan jiwa sebanyak kurang lebih 592.529 orang, dengan nilai ekonomis Rp. 200.456.813.500-, (Dua Ratus Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah),” tutup Kapolda. (*).