Polda Lampung Resmi Serahkan AB Tersangka Kasus Penyebar Berita Bohong

BERITA18 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Berkas kasus Ketua Khilafahtul Muslimin Kota Bandar Lampung, CH alias AB resmi dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal tersebut di ungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat saat melakukan konferensi pers, di Lobby kantor Ditreskrimum Polda Lampung, Kamis (18/8/2022).

Rahmad mengatakan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus AB telah lengkap atau P21.

“Kami telah melakukan proses penyelidikan, penyidik dan penetapan Tersangka CH alias AB dan oleh JPU Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan P21 sudah diterima oleh penyidik dan selanjutnya dilimpahkan untuk tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, AB ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiarkan berita bohong yang bertentangan dengan Undang-undang dasar dan dengan sengaja menerbitkan kepada masyarakat.

Dia menjelaskan, Penyampaian informasi bohong tersebut, tidak hanya di tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video AB menyerukan pemerintah anti islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim AQHB ditangkap saat sedang Shalat Subuh.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan Konferensi pers, penyerahan tersangka AB ke Kajati Lampung, Wadir Reskrimum Polda Lampung AKBP. Hamid Andri Soemantri dan Kasubbid 1 Ditreskrimum Kompol wahyudi sabhara. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *