MEDIAPUBLIKA.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Lakukan Konferensi Pers Atas Keberhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami – Sribowono – Sp Sribawono TA 2018-2019. Di GSG Polda Lampung, Lampung Selatan. Kamis (29/12/22).
Berdasarkan Dari 4 Laporan Polisi
A. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-347/II/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 26 Februari 2021.
B. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-348/II/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 26 Februari 2021.
C. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-491/III/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 23 Maret 2021.
D. Laporan Polisi Nomor : Lp/A/2008/X/2021, Spkt/Ditkrimsus/Polda Lampung, Tanggal 12 Oktober 2021. Dan Berhasil di Amankan 4 Orang Tersangka Yakni B.W.U (Direktur Pt. Usaha Remaja Mandiri), H.W (Komisaris Pt. Usaha Remaja Mandiri), S.H.R (Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk) Awal), R.S (Ppk Pengganti).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,.SH.M.Si, di dampingi oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman, menjelaskan, kronologis kejadian bahwa pada tahun anggaran 2018 – 2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung ada melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa pada pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Prof. Dr. Ir. Sutami – Sribawono – Sp. Sribawono (Pn) dengan nilai kontrak Sebesar Rp. 143.050.500.000,- kemudian Diadendum menjadi Rp. 147.533.500.000,- yang dikerjakan oleh Pt. Usaha Remaja Mandiri.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin juga menambahkan bahwa modus operandi mereka dengan mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak.
“Kami telah melakukan riksa saksi-saksi sebanyak 60 (enam puluh) orang saksi yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang dari pihak Balai Jalan Wil I Provinsi Lampung: 33 (tiga puluh tiga) orang dari pihak swasta, Riksa 4 (Empat) orang saksi ahli (Ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana UI, ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI), geledah dan sita barang bukti, cek fisik jalan bersama ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung,” kata Arie
Dari ke 4 (empat) tersangka tersebut, lanjut Arie, berkas tindak pidana korupsi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung tahap 2 yakni pengiriman tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada bulan januari 2023.
Adapun barang bukti yang telah berhasil di amankan:
A. Dokumen Kontrak Dan Dokumen Lainnya Yg Berkaitan Dgn Pekerjaan Tsb;
B. Central Processing Unit (Cpu);
C. Flash Disk;
D. Laptop;
E. Handphone (Hp);
F. Uang Tunai Sebesar Sepuluh Miliar Rupiah;
G. Uang Tunai Sebesar Seratus Juta Rupiah, kata dia
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia didapat kerugian negara sebesar Rp. 29.216.412.096,83,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah). Dengan Total Uang Yang Diselamatkan Sebesar Rp. 17.293.646.468,- (Tujuh Belas Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 2 atau pasal 3 Uu Ri No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Uu RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Uu RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56,” tutup dia. (*).