MEDIAPUBLIKA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung menangkap DD selaku pemilik toko dan IS selaku pemilik Kios Pupuk Bintang Jaya atas perkara penjualan pupuk Urea bersubsidi.
“Pupuk tersebut dijual yang bukan merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Lampung Timur,” kata Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat di Polda Lampung, Lampung Selatan, Senin (7/11/22).
Dia melanjutkan, pihaknya mendapatkan laporan penjualan pupuk bersubsidi tersebut pada tanggal 9 September 2022 lalu. Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan petugas menemukan adanya tumpukkan sebanyak 175 karung atau setara 8,7 ton warna putih kemasan dengan berat masing-masing kilogram Pupuk Urea produksi PT Pupuk Indonesia.
“Karung pupuk tersebut bertuliskan Pupuk Bersubsidi,” kata dia.
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi menambahkan lokasi penemuan pupuk tersebut berlokasi di Gudang Toko atau sebuah warung bernama Berkah Abadi yang ada di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang.
“Setelah dikonfirmasi pemilik toko diketahui pupuk tersebut berasal dari sebuah kios pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk Urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Hasil penyelidikan dan penyidikan juga diketahui pupuk tersebut di jual di atas harga HET pupuk bersubsidi antara Rp150ribu hingga Rp160ribu per Karung dengan berat kilogram. yang seharusnya dijual Rp112.500 per karung,” katanya.
“Pengecer Resmi Pupuk UREA BERSUBSIDI di Wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan telah menjual Pupuk UREA Bersubsidi kepada Pelaku Usaha di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur (Bukan Kelompok Tani yang berhak dan beda Wilayah/Rayon) dengan cara memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk. Seolah-olah sudah disalurkan ke Kelompok Tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK),” katanya dia.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Sebagaimana di dalam unsur pasal “Barang siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekedar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu,” ungkapnya. (*).