MEDIAPUBLIKA.com – Tim Gabungan Satgas Senjata Api Ilegal Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI AD membongkar praktik penjualan senjata api ilegal hasil pengembangan kasus tindak pidana terorisme di Bekasi, Jawa Barat. Tim menangkap beberapa orang tersangka, dengan mengamankan puluhan pucuk senjata api dan ribuan amunisi, termasuk home industri Modifikasi Senjata Api di Semarang.
Jaringan penjualan senjata api ilegal, hingga pabrik modifikasi senjata api yang berlokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Polda metro jaya juga mengamankan barang bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI AD dan Kementerian Pertahanan palsu yang dipakai salah satu tersangka dalam kasus jual-beli senpi ilegal.
Atas perintah Kapolda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) khusus penindakan jual-beli senjata api ilegal, mulai dari rakitan maupun pabrikan. “Atas perintah Bapak Kapolda maka dibentuk satuan tugas khusus,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers, Senin 21 Agustus 2023.
Didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Karyoto, dan Pimpinan Puspomad, Hengki menjelaskan dalam operasi tim menyita barang bukti sebanyak 44 pucuk senjata. Termasuk pelaku utama berinisial IR yang ditangkap di daerah pegunungan di Cianjur, Jawa Barat. “Kami bisa tangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya yang kami tangkap di Cianjur, lokasinya di atas gunung,” kata Hengki.
Hengki menyebutkan bahwa total barang bukti 44 pucuk senjata api itu terdiri dari senjata api rakitan dan keluaran pabrik. “Menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya di sini ada yang pabrikan, rakitan, airgun, maupun air softgun,” ujar Hengki.
Operasi yang dipimpin langsung Hengki Haryadi itu turut mengamankan pelaku yang berperan sebagai pengubah senjata jenis airsoftgun menjadi senjata api. “Kualitasnya cukup baik, dan kemudian akan diteliti dengan Puslabfor,” katanya.
Menurut Hengki bahwa para tersangka itu menjual senjata api ilegal tersebut di market place dengan narasi menjual airsoftgun. “Seolah-olah menjual airsoft gun, tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun ternyata ada pabrikan dan air gun. Ini kita temukan dan pelaku kita tangkap karena ini termasuk delik umum, ini dari kalangan sipil,” urainya.
Hengki menyatakan Tim terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan kemudian bergabung dengan POM AD. “Nah ini atas perintah Bapak Kapolda dibentuk satuan tugas khusus gabungan Direktorat gabungan Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus, khususnya siber dan intel, untuk sama-sama kita berantas peredaran senjata api ilegal untuk menciptakan kondisi yang kondusif,” jelasnya
Jaringan E-Commerse
Puluhan senjata api ilegal dijual jaringan warga sipil melalui e-commerce. Senjata api dijual berbagai jenis dengan harga hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya dan Puspom TNI Angkatan Darat (AD) melakukan operasi gabungan. Ini menyusul adanya pemalsuan kartu identitas TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) oleh tersangka sipil. “Kami berkolaborasi dengan Puspom AD harganya bahkan dijual cukup mahal, ratusan juta,” kata Hengki Haryadi.
Hengki mengatakan pembeli dalam hal ini juga menjadi korban penipuan pelaku. Sebab, mereka mempercayai dalih pelaku yang mencatut nama TNI AD agar senjata tersebut bisa dijual dengan harga tinggi. “Bahkan korban-korbannya sebenarnya ditipu, ditipu bahwa ini kartu asli dengan membayar ratusan juta. Oleh karenanya, di sini kita tetapkan penyuplai nya untuk dijadikan tersangka,” ujarnya.
Hengki Haryadi menyebut jaringan ini menjual senjata api ilegal melalui e-commerce seolah-olah menjual airsoft gun padahal senjata api asli, baik pabrikan maupun modifikasi air gun menjadi senjata api. “Dari hasil kerja kolaborasi, kami temukan beberapa menjadi temuan baru yang pertama jual beli melalui platform e-commerce. Di sana seolah-olah menjual airsoft gun, tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun ternyata ada pabrikan dan air gun,” kata Hengki.
Hengki mengatakan para tersangka seluruhnya adalah warga sipil. Penjual dan pembeli tak pernah bertemu langsung. “Ini kita temukan dan pelaku kita tangkap karena ini termasuk delik umum, ini dari kalangan sipil. Mereka tak saling ketemu,” imbuhnya.
44 Pucuk Senpi dan 1.138 Peluru Disita
Dalam pengungkapan kasus Tim menyita sebanyak 44 pucuk senjata. Dari 44 senjata tersebut, 24 di antaranya merupakan senjata api pabrikan. Sitaan senjata ini disampaikan langsung oleh Kabid Balmetfor Mabes Polri Kombes Ari Kurniawan Jati.
Dia menyebutkan sampai saat ini sudah menerima 44 pucuk senjata sitaan dengan 1.138 butir peluru. “Barbuk senjata yang sudah kami terima, namun ini masih berlanjut, faktanya masih nambah senjatanya. Yang bisa kami jelaskan untuk senjata yang kami terima ada 44 pucuk senjata, dengan peluru 1.138 butir,” kata Ari yang hadir konferensi pers bersama Puspomad, Senin (21/8/2023).
Total ada 44 senjata api ilegal yang disita. Adapun rincian barang bukti yang disita adalah sebagai berikut:
- 24 senjata api pabrikan
- 12 senjata api rakitan
- 3 air gun
- 2 airsoft gun
- 3 senjata angin PCP
“Kasusnya masih terus dalam pengembangan. Mulai dari kasus jual beli senjata api ilegal, hingga ada industri modifikasi,” lanjut Hengki Haryadi.
Menurut Hengki pabrik modifikator ini mampu mengubah senjata jenis airgun menjadi senjata api yang berbahaya. Senjata modifikasi ini, saat ini telah banyak beredar di masyarakat. “Nah, ini senjata modifikator ini banyak disuplai, yang profesional itu ada di Semarang yang kami ungkap kemarin, dan juga pabrikan penjual senjata api,” ujarnya.
Hubungan dengan DE karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 adalah, tersangka teroris berinisial DE ini membeli senjata modifikator dari pabrik ini. “Ini yang kami baru ungkap kemarin di Semarang, ini adalah penyuplai termasuk ke teroris ini,” ujarnya. (Red).