MEDIAPUBLIKA.com – Polisi kembali menangkap satu orang pelaku terkait pembubaran acara diskusi di hotel Kemang, Jakarta Selatan. Dengan demikian sudah ada 3 pelaku yang diamankan Polisi.
“Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap 1 (satu) pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2024).
Pelaku berinisial MR alias RD. Dia diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Saat ini pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan sementara, pelaku mengaku melakukan kekerasan terhadap satpam hotel.
“Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).
Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.
“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Wira.
Wira mengatakan, tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya. (*).