Polisi Peras Polisi, Trunoyudo: Sejak 2011 Tanah Telah Lama Terjual

MEDIAPUBLIKA.com – Penyidik dari kepolisian polda metro jaya, telah menyelusuri laporan yang disebarkan oleh Madih yang terungkap bahwa, ada tiga laporan polisi terkait kasus yang dimaksud. Laporan pertama dilayangkan tahun 2011 dengan pelapor ibu dari Madih bernama Halimah.

Di laporan tersebut ibu Madih Bernama Halimah memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi dengan nomor girik tercantum 191.
Dalam penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih selama rentang waktu tahun 1979 hingga 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan tersebut. Atas laporan tersebut juga penyidik telah memeriksa 16 saksi telah termasuk terlapor bernama Mulih.

Kemudian pada hasil penyelidikan menyeluruh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 tersebut.

’’Laporan tersebut benar ada, hanya tahun nya itu sekitar 2011 atas nama ibu Halimah,”
Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (0402/23).

Trunoyudo juga menerangkan, penyidik yang mengusut laporan dari pihak Madih yang berinisial TG saat ini telah pensiun.
Selanjutnya Madih sendiri melayangkan laporan pada 23 Januari terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya. Laporan lainnya dilayangkan ke Kepolisian pada 1 Februari lalu. Namun, Madih sendiri yang menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Victor Edward.

“Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan, yaitu perumahan premier estate 2, dan Madih masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri serta membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan sehingga dilaporkan oleh Victor,” tutur Trunoyudo.

Tidak sampai disitu, terungkap juga bahwa pada Agustus 2022, Madih dilaporkan oleh istri keduanya SS terkait KDRT. Sampai saat ini, laporan masih diproses Propam Polres Metro Jakarta Timur, sebab SS masih belum bisa dimintai keterangan. Ada 2 laporan yang sempat dilayangkan yang pertama ke Bid Propam, serta melaporkan Madih ke Polsek Pondok Gede terkait tindakan KDRT.

“Terkait laporan KDRT dimungkinkan di take over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT tersebut. Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” tambah Trunoyudo.

Bripka Madih sendiri merupakan Anggota Polsek Jatinegara, yang sudah dua kali dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya oleh istrinya, yakni di tahun 2014 dan 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan pada tahun 2014 Madih juga dilaporkan terkait KDRT.

“Laporannya di sampaikan oleh istri sahnya atas nama SK, yang kini telah bercerai dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin,” kata Trunoyudo kepada wartawan.

Berita tentang Bripka Madih yang kini menjadi perbincangan publik sebelumnya mengaku diminta uang pelicin saat melaporkan kasus penyerobotan lahan. Pernyataan Madih ini viral di media sosial.

Dalam pengakuannya itu ia menyampaikan diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporan itu bisa diselidiki yang diketahui terjadi pada tahun 2011 silam. Tak hanya uang ratusan juta, Madih juga mengaku penyidik tersebut juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi namun tanpa alat bukti yang jelas, hanya sebatas pengakuan.

Nama Madih ramai diperbincangkan setelah mengaku diminta uang pelicin oleh penyidik Polda Metro Jaya agar laporan orang tuanya soal kasus tanah diselidiki. (**).