Polres Lampura Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor Pajak Pratama

MEDIPUBLIKA.com – Pelaku tindak pidana pembakaran dan pencurian di Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi berhasil diamankan oleh jajaran Polres Lampung Utara.

Kejadian yang menyebabkan kerugian hingga Rp500 juta itu terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 00.06 wib di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara (Lampura).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, insiden tersebut pertama kali diketahui oleh seorang satpam bernama Fajar.

“Saat melakukan kontrol rutin sekitar pukul 07.00 wib, saksi mencium bau asap. Setelah dicek, ruang ATK di dalam gedung sudah terbakar. Saksi bersama rekannya mencoba memadamkan api,” ujar Kombes Pol Umi Fadillah, Selasa (10/9/2024).

Dari hasil pengecekan, pintu gedung ditemukan tidak terkunci. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku yang tidak dikenal memasuki ruang ATK, memutar kamera pengawas dengan pipa, dan keluar sambil membawa sebuah tas ransel.

Barang-barang yang hilang meliputi alat tulis kantor (ATK), laptop, komputer, AC, dan arsip berkas.

“Kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta. Pihak Kantor Pajak segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti,” tambah Kombes Pol Umi.

Tim TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi Kota, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

“Pelaku, Agus Rahmat Hidayat (38), warga Jalan Ahmad Akuan, mengakui perbuatannya. Bersama pelaku, tim juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut,” katanya.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Umi Fadillah.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan. (*).