PPKM Level IV Akan Berlaku 26 Juli – 8 Agustus 2021 di 45 Kabupaten/kota dan 21 Provinsi

MEDIAPUBLIKA.com – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengikuti Rapat secara daring terkait Pemberlakuan PPKM Level IV di luar Jawa-Bali bersama Menko Perekonomian, di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Sabtu (24/7).

Hadir di dalam rapat, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Wakil Menteri Kesehatan. Turut mendampingi Sekda Provinsi Lampung dalam rapat, Kepala BPBD, Kaban Kesbangpol, Kadis Kominfotik dan Kasat Pol PP.

Selama bulan Juli 2021, secara nasional telah terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi sebesar 41,5 persen. Selama minggu ke-3 bulan Juli, 32 Provinsi mengalami peningkatan jumlah tambahan kasus, 17 Provinsi diantaranya bahkan mengalami peningkatan lebih dari 50 persen.

Untuk mengendalikan laju kenaikan tersebut, Pemerintah memandang perlu untuk dilakukan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui penerapan Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.

PPKM Level IV bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai.

Pelaksanaan PPKM Level IV tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 26 Juli – 8 Agustus 2021, di 45 Kabupaten/kota dan 21 Provinsi.

Kota Bandar Lampung dalam penilaian Pemerintah pusat dengan berbagai kriteria dan indikator, kemungkinan akan menjadi salah satu daerah di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level IV. Namun kepastian hal tersebut masih menunggu penetapannya oleh Pemerintah pusat. (Kmf).