MEDIAPUBLIKA.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS,)Ahmad Syaikhu hadir secara langsung memenuhi undangan Komisi Informasi (KI) Pusat dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 pada Selasa (1/11/2022) di Hotel Redtop, Jakarta Pusat.
Hadir mendampingi Presiden PKS, Wasekjen Komunikasi Publik, Ahmad Fathul Bari dan Sekretaris Bidang Humas, Kurnia Wijaya.
Syaikhu menyampaikan paparan di hadapan Para Komisioner KI Pusat perihal Keterbukaan Informasi Publik Partai Keadilan Sejahtera. Dalam penjelasannya, Syaikhu menegaskan komitmen PKS dalam keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU.
“Partai Keadilan Sejahtera sebagai bagian dari badan publik yang mendapatkan sumber keuangan salah satunya dari APBN melalui dana Banpol, bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Syaikhu
Lebih lanjut Syaikhu menyampaikan dalam melaksanakan amanat keterbukaan informasi publik, PKS telah menetapkan SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPP PKS.
“Partai Keadilan Sejahtera telah menetapkan SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPP PKS yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi seputar Partai Keadilan Sejahtera,” lanjut Syaikhu.
Terakhir, sebagai upaya optimalisasi kemajuan teknologi, PKS berkomitmen melakukan transformasi digital dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Dalam berbagai program partai, komitmen dan semangat yang dibawa adalah Tranformasi Digital dan Kolaborasi dengan berbagai elemen, termasuk dalam hal Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Syaikhu. (*).