MEDIAPUBLIKA.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) yang diinisiasi oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta.
Peluncuran ini menandai sebuah langkah penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional yang diharapkan akan memberikan manfaat luas bagi industri dan masyarakat, Rabu (26/2/25).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap bahwa pemberian izin kegiatan usaha bulion kepada kedua institusi ini dapat menjadi titik awal bagi terbentuknya ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia.
Dalam hal ini, ekosistem tersebut diharapkan dapat mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan memanfaatkan potensi besar yang dimiliki Indonesia sebagai penghasil dan negara dengan cadangan emas terbesar di dunia.
Indonesia, yang pada 2023 menempati posisi kedelapan sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan antara 110 hingga 160 ton, serta berada di peringkat keenam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar, memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan pemanfaatan emas.
Kegiatan usaha bulion, yang merupakan bentuk diversifikasi produk jasa keuangan, akan mendukung pembiayaan di seluruh rantai pasok emas nasional, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas kepada konsumen ritel.
Melalui kegiatan ini, Indonesia diharapkan dapat mengurangi impor emas serta mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.
Selain itu, usaha bulion juga akan memperdalam pasar keuangan domestik dan mendorong pendalaman pasar melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Peraturan ini menjadi landasan penting bagi LJK yang memenuhi syarat untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. LJK yang terlibat dapat melakukan berbagai jenis kegiatan usaha, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
OJK juga telah menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, transparansi, dan persyaratan permodalan dalam kegiatan usaha bulion.
Dengan pengawasan yang tepat, diharapkan kegiatan ini dapat beroperasi secara efisien, mengoptimalkan potensi emas Indonesia, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Ke depan, OJK mengharapkan partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk mempercepat pembentukan ekosistem bulion yang lebih luas, yang pada gilirannya akan mempercepat pengembangan sektor ini dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan di Indonesia. (*)