MEDIAPUBLIKA.com – Kuasa hukum 5 (lima) keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH mengatakan, bahwa berdasarkan hasil sidang terbuka e-Court perkara gugatan HGU PT HIM di PTUN Bandar Lampung yang digelar pada hari ini Kamis, tanggal 23 September 2021, yaitu persidangan akan dilanjutkan dengan acara jawaban gugatan dari para pihak tergugat dan pihak intervensi, dalam hal ini PT HIM.
“Intinya adalah jawaban Gugatan Para Tergugat dan Pihak Intervensi (PT HIM) tanggal 30 September,” kata pengacara enerjik yang tergabung dalam BPW PAI Lampung itu melalui pesan elektronik. Kamis, (23/9/2021).
“Ini hasil sidang e-Court hari ini,” ungkap Okta kemudian.
Informasi senada, yang berhasil dihimpun dalam catatan persidangan PTUN Bandar Lampung hari ini, soal perkara gugatan HGU PT HIM. Majelis hakim telah memeriksa dan memverifikasi surat gugatan para penggugat, majelis hakim juga telah menerima berkas permohonan dari pihak ketiga a.n PT HIM untuk masuk sebagai pihak dalam perkara ini, dan pada persidangan hari ini majelis telah menyikapi permohonan tersebut dalam putusan sela.
“Majelis hakim menunda pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 Jam 10.00 WIB dengan acara jawaban tergugat dan tergugat 2 intervensi,” tulis catatan persidangan e-Court tersebut.
Sebelumnya, tim lipsus sempat salah menghubungi kepala perkebunan provinsi Lampung sebelumnya Achmad Chrisna Putra yang saat ini telah Widyaiswara. Namun dengan bijak Chrisna menyebutkan siapa nama pengganti dirinya di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung sekarang ini.
“Ke kantor Disbun kapan? Saya sejak 09 Agustus sudah beralih jadi Widyaiswara. Plt Kadis namanya Jabuk. Jabatannya Sekretaris Dinas.. Demikian info,” tutur Chrisna menjawab pertanyaan wartawan media ini via WhatsApp baru-baru ini.
“Ya dinda, gak enak saya kalau menanggapi. Kemarin juga ada yang (memberikan) info ke saya. Tapi saya gak kasih pernyataan. Karena sudah diluar kapasitas (emoji ramah),” ujar pria berpenampilan menarik yang dikenal dekat dengan kalangan pewarta di Provinsi Lampung ini.
“Salam sehat (emoji jempol),” tutupnya.
Jawaban mantan kepala dinas Kominfotik Provinsi Lampung tersebut sekaligus meralat narasumber berita yang kami sampaikan sebelumnya, sebagai upaya melengkapi informasi terkait pernyataan yang pernah disinggung kuasa ahli waris sekaligus satu-satunya juru bicara resmi 5 (lima) keturunan Bandardewa Ir. Achmad Sobrie MSi, kepada awak media ini beberapa hari terakhir.
Terkait hal tersebut tim tetap mempersilahkan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung memberikan tanggapannya tentang dua poin keresahan Sobrie dibawah ini.
Pertama, mengapa tidak diambil tindakan atau sanksi terhadap PT HIM yang melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT 140/02/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan?
Kedua, memberikan penjelasan terhadap tindak lanjut hasil audit PT HIM sesuai dengan perintah Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian melalui surat No. 1309/HK.410/E/09/2013 Tanggal 30 September 2013 telah memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk melakukan, Pertama, Indentifikasi dan evaluasi terhadap dokumen legalitas PT HIM diantaranya Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan.
Kedua, Audit terhadap kewajiban PT HIM untuk membangun kebun Masyarakat seluas 20 persen dari total luas HGU PT HIM. Lalu Ketiga, Evaluasi kinerja perusahaan melalui penilaian usaha perkebunan.
Namun, hingga Kamis (23/9/2021) Sore saat berita ini ditayangkan, masih tidak ada tanggapan apapun baik dari pihak Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, maupun PLT Kepala Dinas Jabuk yang kami hubungi melalui ponsel sekaligus WhatsApp-nya di nomor +62 813-6926-1xxx. (fn1)