PT HIM Tidak Bisa Menyerahkan Bukti – bukti Saat di Persidangan

Hukum1 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung kembali menggelar sidang gugatan HGU PT HIM oleh Ahli waris 5 (lima) Keturunan Bandardewa, Kamis (28/10/21).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan, S.H., M.H dengan agenda Penyampaian bukti pihak dari para pihak itu berjalan lancar.

Tampak hadir masing-masing tim kuasa hukum dari pihak 5 Keturunan Bandardewa selaku penggugat, kemudian Tergugat I (BPN RI), Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT. HIM).

Dalam sidang yang digelar secara tatap muka kali ini, semua pihak telah menyerahkan berkas pembuktian, kecuali tergugat II intervensi (PT HIM) yang sama sekali tidak menyerahkan bukti-bukti.
Selanjutnya, kepada majelis hakim, pihak PT. HIM berujar akan menyampaikan berkasnya dalam sidang penyampaian bukti berikutnya pada tanggal 4 November 2021, pekan depan.

Dalam kesempatan tersebut ketua majelis Hakim Yarwan, S.H.,M.H menanyakan dan telah dijawab oleh para pihak tentang saksi, yakni pihak penggugat menyatakan akan mengajukan saksi, pihak tergugat I dan tergugat II tidak mengajukan saksi, sedangkan pihak tergugat II intervensi akan mengajukan saksi.

Diinisiasi ketua majelis hakim, Sidang saksi pun langsung diagendakan secara bersama, dan akan dimulai pada Minggu ke dua Bulan November 2021.

Ditemui pasca sidang, Ketua lapangan Tim kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Okta Virnando, S.H.,M.H mengatakan bahwa secara umum pihaknya dapat mengikuti dan memenuhi agenda sidang dengan baik.

“Pembuktian para penggugat berjalan dengan lancar, total bukti yang kita ajukan ada 47 bukti surat. Ada beberapa yang masih kami pending, diantaranya bukti surat penetapan ahli waris yang akan kami sampaikan di persidangan selanjutnya, kurang lebih berjumlah 12 bukti surat tambahan,” kata Advokat dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Sementara itu, ditempat yang sama, para Tim kuasa hukum tergugat I, Tergugat II dan tergugat II Intervensi tidak satupun yang berkenan buka suara kepada awak media.
Setelah ketua majelis hakim Yarwan, S.H., M.H mengetuk palu mengakhiri Sidang, ketiga Tim pengacara tergugat tersebut bergegas keluar dari ruang persidangan sambil bungkam seribu bahasa.

Terpisah, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie, M.Si menyampaikan harapannya bahwa dengan telah disampaikannya dokumen-dokumen oleh kuasa hukum penggugat secara lengkap pada persidangan, akan membuka misteri yang selama ini tertutup rapat oleh tergugat II Intervensi.

“Semoga dengan penyerahan dokumen-dokumen yang telah disampaikan tadi secara lengkap, akan membuka tabir yang selama ini ditutup rapat oleh PT HIM. Baik menyangkut proses pembebasan lahan tahun 1982-1983 maupun batas-batas HGU PT HIM yang sebenarnya di lapangan,” tutur Sobrie. (fn1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *